Terkini.id, Bandung – Polisi baru-baru ini menerima laporan dari dua orang Pekerja Seks Komersial (PSK).
Laporan tersebut adalah bahwa PSK ini menyatakan ia dibayar menggunakan uang palsu.
Kedua korban yang berprofesi sebagai PSK tersebut adalah SA alias Sel yang berasal dari Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat dan RA, seorang warga Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.
Setelah ditelusuri, ternyata pelaku bernama Rahmat Tulloh, pria berusia 24 tahun asal Kabupaten Bandung.
Akhirnya setelah ditangkapnya Rahmat dikediamannya pada awal Februari, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
- Menuju Porsenijar Sulsel, Rombongan PGRI Bantaeng Alami Kecelakaan Beruntun Di Bone
- Dirgahayu Bhayangkara Ke-80, Kokohkan Sinergi, Forkopimda Jeneponto Tegaskan Komitmen Mengabdi Untuk Rakyat
- Kalla Translog Raih Platinum Fleet Toyota di Jepang, Konsisten Melayani Pelanggan Selama 23 Tahun
- Cobig Tour Bantah Pernyataan Garuda Indonesia, Tegaskan Visa 361 Jamaah Umrah Sudah Terbit
- Wawali Makassar Aliyah Mustika Ilham Apresiasi Dedikasi Polri di Hari Bhayangkara ke-80
Rahmat diketahui memiliki sejumlah uang palsu sekitar 4 juta rupiah dengan rinci berupa nominal 50 ribu sebanyak 46 lembar dan uang palsu nominal 100 ribu sebanyak 20 lembar.
Kapolsek Regol Kompol Aulia Djabar mengatakan bahwa uang-uang tersebut digunakan untuk membayar jasa PSK.
“Jadi uang tersebut digunakan pelaku untuk menggunakan jasa seorang PSK,” ujar Aul dikutip dari Suara.com, pada Selasa, 16 Februari 2021.
“Pelaku membayar jasa kencan dengan uang yang diketahuinya palsu. Pelaku coba-coba barang kali korban tidak menyadari bahwa uang tersebut palsu. Setelah itu kita selidiki dan akhirnya bisa kita amankan,”
Selain itu, Rahmat mengaku kepada petugas kepolisian bahwa ia tak tahu apa-apa tentang ini.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
