Ia mengatakan ia mendapat uang tersebut dari temannya yang habis membayar hutang kepadanya.
“Ada yang bayar utang ke saya tapi saya gak tahu apa-apa uangnya palsu. Baru tahu (uang tersebut palsu) di sini (Polsek Regol). Saya janjian sama cewek di hotel, uangnya buat bayar (jasa PSK),” kata Rohmatulloh.
Rahmat mengakui bahwa menggunakan jasa PSK (open BO) melalui aplikasi pesan, Michat.
Aul mengatakan bahwa PSK dibayar sebesar 400 ribu rupiah setelah pertemuan.
“Setelah kencan, tersangka membayar jasa Rp400.000 kepada perempuan yang diajak kencan. Belakangan si perempuan sadar uang yang dia terima itu palsu,” kata Aul.
- Semifinal AAS Cup II 2026 Digelar Hari Ini, Alumni Unhas Berebut Tiket Final
- Haji Mabrur Tak Hanya Ritual, Tetapi Juga Kepedulian Sosial
- Semarak Pasar Murah di Lokasi TMMD, Warga Arungkeke Palantikang Bersyukur Kebutuhan Pangan Terjangkau
- Momen Mengharukan, 16 Tahun Menanti, Syifa Akhirnya Dipeluk Sang Ibu
- Tingkatkan Kesehatan Mental, Tim BK S2 UNM Uji Program Psikososial-Spiritual Murid SD di Makassar
Rahma Tulloh atau yang kerap disapa Tuten dijerat Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Yang dan atau Pasal 245 KUH Pidana.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
