Terkini.id, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan Prof Nurdin Abdullah dan Anggota DPRD Sulawesi Selatan diminta tidak menghibahkan tanah seluas 6,8 Hektare di samping Masjid Al Markas Al Islami, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar.
“Tanah tersebut ada pemiliknya,” kata Ernawaty Yohanis, Penerima Kuasa, kepada Terkini.id, Jumat 20 September 2019.
Ernawaty mengatakan, tanah tersebut adalah milik ahli waris, Bruno Thoeng Boen Siang. Sesuai dengan Eingendom 1182 atas nama Pemilik Thoeng Thiong Soang. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan hanya memiliki sertifikat hak pakai.
Sertifikat itu pun disebut bermasalah. Karena ahli waris Bruno Thoeng Boen Siang, tidak pernah mengalihkan kepada siapa pun dan dalam bentuk apapun.
Sebagai kuasa penuh dari ahli waris, Ernawaty mengaku telah melakukan upaya hukum di PTUN dan Polda Sulawesi Selatan.
- Wali Kota Munafri Buka Puasa Bersama Jemaah Masjid Al-Markaz
- Mahfud MD Enggan Terima Honor Saat Jadi Khatib di Masjid Al-Markaz
- Gebyar Masjid BSI Diapresiasi Pemprov Sulsel karena Membantu Tekan Inflasi
- Pasien Covid-19 Sulsel Bertambah 54, Masjid Al-Markaz Gelar Salat Jumat Hari Ini
- Masjid Al-Markaz Tak Gelar Salat Idul Fitri
Ernawaty juga sudah melakukan penelusuran di BPN Kota Makassar, BPN Kanwil Sulsel, ATR Agraria Jakarta, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemprov Sulsel, dan Universitas Hasanuddin.
“Enam instansi tersebut tidak satu pun bisa menunjukkan bukti peralihan yang sah dari pemilik eingendom,” ungkap Ernawaty.

Ernawaty sudah pernah berkonsultasi dengan sejumlah Anggota DPRD Sulsel. “Mereka bilang untung tidak diproses rencana hibah ini. Karena mereka mengaku bisa dipenjara. Jika lahan tersebut dihibahkan. Karena ada warga yang punya bukti kepemilikan,” kata Ernawaty.
Gubernur Nurdin Abdullah telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang hibah lahan atau tanah kepada Yayasan Islamic Center Masjid Al Markaz Al Islami.
Ranperda itu sudah dibahas pada rapat paripurna DPRD Sulsel dengan agenda pandangan umum fraksi terkait Ranperda, Selasa 17 September 2019.
Mayoritas fraksi dari 10 fraksi yang ada di DPRD Sulsel mempertanyakan dan meminta penjelasan terkait keinginan gubernur menghibahkan aset Pemprov Sulsel. Berupa lahan seluas 7,2 hektare kepada Yayasan Al Markaz.
“Tanah yang mau dihibahkan tersebut, pemiliknya masih hidup,” ungkap Ernawaty.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
