Tanggapi Pendukung Bahar, DS: Dari Dulu Pengadilan Akhirat Mulu, Disuruh Mati Duluan Gak Mau

Tanggapi Pendukung Bahar, DS: Dari Dulu Pengadilan Akhirat Mulu, Disuruh Mati Duluan Gak Mau

R
R
Resty
Redaksi

Tim Redaksi

Terkni.id, Jakarta – Pegiat media sosial, Denny Siregar (DS) menanggapi netizen pendukung Bahar bin Smith yang mengingatkannya bahwa masih ada pengadilan akhirat bagi mereka yang memenjarakan habib pembela kebenaran.

Denny Siregar menyindiri bahwa sejak dulu, orang-orang seperti netizen itu selalu menyebutkan soal pengadilan akhirat, namun tak ingin mati duluan.

“Dari dulu pengadilan akhirat mulu. Disuruh mati duluan, gak mau,” kata Denny Siregar melalui akun Twitter pribadinya pada Rabu, 29 Desember 2021.

Adapun netizen yang ditanggapi Denny Siregar mengingatkannya untuk bertobat sebab masih ada pengadilan akhirat.

“Lanjot aja sampe puas menjarain Habib pembela kebenaran. Masih ada pengadilan akhirat koq,” kata netizen dengan nama akun @conan_***.

Baca Juga

“Umur kalian tinggal berapa sih di dunia. Udah uzur kau, gak tobat-tobat,” sambungnya.

Tanggapi Pendukung Bahar, DS: Dari Dulu Pengadilan Akhirat Mulu, Disuruh Mati Duluan Gak Mau

Netizen ini mengatakan hal tersebut sebagai tanggapan terhadap cuitan Denny Siregar yang menganggap naiknya status kasus Bahar menjadi penyidikan sebagai berita baik.

“Setidaknya malam ini ada berita bagus lah,” kata Denny Siregar.

Ia membagikan pernyataannya bersama berita berjudul “Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar Naik ke Tahap Penyidikan!”.

Dilansir dari berita Detik News tersebut, polisi telah menaikkan status penanganan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Bahar bin Smith ke tahap penyidikan.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah dilayangkan oleh Polda Jabar kepada Bahar sebagai terlapor.

“Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan,” ujar Kapolda Jabar, Irjen Suntana pada Rabu.

Namun, Suntana belum merinci terkait kasus tersebut, termasuk kaitan dengan laporan terhadap Bahar atas dugaan menyindir KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam sebuah ceramah.

Namun yang pasti, kata Suntana, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar telah menyerahkan SPDP ke kediaman Habib Bahar di Bogor pada Selasa, 28 Desember 2021.

“Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor,” katanya.

Suntana menjelaskan bahwa dalam kasus ini, Bahar dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.

Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.