Terkini.id — Kasus pelaporan dugaan melakukan kampanye hitam oleh tim hukum paslon Danny-Fatma terhadap Erwin Aksa, Ketua Tim Pemenangan Appi-Rahman, dihentikan oleh Gakkumdu.
Penghentian pemeriksaan kasus itu karena Gakkumdu, gabungan tiga lembaga negara penegak hukum pemilu yakni Bawaslu, Kejaksaan, dan kepolisian tidak menemukan bukti permulaan untuk melanjutkan ke penyelidikan.
“Berhenti di pembahasan dua, tidak cukup bukti untuk pidana pemilihan. Keterangan lebih detail hubungi Bawaslu Makassar,” tegas Koordinator Divisi Penindakan dan Pengawasan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Makassar, Zulfikarnain, Kamis 22 Oktober 2020.
Koordinator tim hukum paslon Appi-Rahman, Yusuf Gunco yang dikonfirmasi mengenai informasi dari Bawaslu tersebut, membenarkan.
“Iye, kami sudah terima informasinya,” ujar Yusuf Gunco yang akrab disapa Yugo, sesaat lalu.
- Temui Wali Kota, Seniman Makassar Satukan Spirit Kearifan Lokal Hidupkan Kembali MAF
- Ribuan Pelari Ramaikan Geromborun 2025 di Makassar
- Wali Kota Makassar Ingin Urban Farming Solusi Pertanian Kota dan Penopang Pangan
- Wali Kota Munafri Arifuddin Ingatkan Kreativitas di Porseni SMPN 6 Makassar
- LPS FinLab 2025, Lembaga Penjamin Simpanan Dorong Mahasiswa Sulsel Melek Literasi Keuangan
Informasi dari Bawaslu menyebutkan Gakkumdu dalam rapatnya Rabu malam telah memutuskan menghentikan pemeriksaan kasus tersebut. Alasannya tidak cukup bukti permulaan untuk melanjutkan ke tahap penyelidikan.
Kasus ini bermula ketika kuasa hukum pasangan calon waliKota dan wakil walikota Makassar Adama melaporkan Erwin Aksa (EA) ke Kantor Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel), Rabu (14/10/2020) lalu.
Kuasa Hukum Adama melaporkan Ketua Tim Pemenang Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando (Appi-Rahman) itu, karena diduga melakukan kampanye hitam kepada paslon Adama.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
