Tarif Listrik Naik Per 1 Juli 2022, Kementrian ESDM: Hanya Berlaku Pada Pelanggan Rumah Tangga Kaya

Tarif Listrik Naik Per 1 Juli 2022, Kementrian ESDM: Hanya Berlaku Pada Pelanggan Rumah Tangga Kaya

R
Indrawati Alhas
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan menetapkan kebijakan penyesuaian tarif daya listrik yang dipastikan hanya berlaku pada pelanggan rumah tangga kaya.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan, pelanggan listrik bersubsidi dan pelanggan rumah tangga dengan golongan daya 900-2.200 VA (R1) tidak mengalami kenaikan tarif listrik.

dilansir dari kompas.com, kenaikan tarif listrik hanya berlaku pada pelanggan rumah tangga golongan daya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3). Jumlahnya sekitar 2,5 juta pelanggan atau 3 persen dari total pelanggan PLN. 

“Yang subsidi tidak sama sekali kami sentuh, artinya tidak ada kenaikan atau penyesuaian harga di dalamnya karena masih ada pertimbangan untuk tetap menjaga daya beli saudara-saudara kita tersebut,” ujar Rida dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta pada Senin, 13 Juni 2022.

“Juga yang pelanggan nonsubsidi golongan R1 900-2.200 VA, itu sama sekali tidak kami pertimbangkan untuk dinaikin, untuk disesuaikan tarifnya,” lanjutnya Rida Mulyana.

“Jadi R2 dan R3 itu rumah tangga yang mewah, enggak pantes lah rumah semewah itu mendapatkan bantuan fasilitas dari negara,” katanya.

Menurut Rida, berdasarkan survei yang dilakukan pemerintah, rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA-5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, tak perlu mendapatkan bantuan tarif listrik dari pemerintah karena merupakan rumah tangga kelas menengah ke atas atau mewah.

Rida Mulyana yakin jika para pelanggan PLN yang terdampak kebijakan penyesuaian tarif daya listrik ini, memiliki kemampuan membayar meski terjadi kenaikan tarif listrik.

.”Untuk rumah tangga 3.500 VA ke atas itu sudah punya AC semua, sampling kami juga menunjukkan rumahnya sudah pada punya garasi dan enggak kosong, artinya ada mobilnya, maka kami pandang mereka masih mampu membayarnya (tarif listrik yang sudah disesuaikan). Apalagi yang R3 sepertinya enggak akan mengganggu pengeluaran mereka,” Terangnya.

Tarif Listrik Pelanggan 3.500 VA ke Atas Naik Mulai 1 Juli 2022 Nantinya sepanjang Juli-September 2022, untuk pelanggan rumah tangga golongan R2 dan R3 tarif listriknya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 111.000 per bulan untuk pelanggan R2 dan Rp 346.000 per bulan untuk pelanggan R3.

Tarif dasar listrik tersebut akan disesuaikan per 3 bulan dengan melihat perkembangan indikator makro ekonomi.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.