Terkini.id, Jakarta – Tarif penggunaan jalan tol di Makassar, yakni Ruas Tol Seksi IV akan mengalami penyesuaian mulai Jumat 22 November 2019 mendatang.
Dengan penyesuaian tersebut, sebagian di antaranya mengalami kenaikan tarif untuk golongan kendaraan tertentu.
Namun, sebagian golongan juga mengalami penurunan tarif.
Tarif baru tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 1076/KPTP/M/2019 tentang penyesuaian tarif tol pada ruas Jalan Tol Makassar Seksi IV.
Keputusan ini juga telah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang telah dievaluasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
Direktur Utama PT Jalan Tol Seksi IV (JTSE) Anwar Toha mengungkapkan, keputusan tersebut dihitung dari peraturan yang telah ditetapkan, berdasarkan angka inflasi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, selama 2 tahun terakhir yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yakni sebesar 7,06 %.
- Komitmen Pengelola Tol Makassar Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah dan Perkuat Kampanye #TolnyaMakassar
- Kampanye Lewat #TolnyaMakassar, Banyak Untung dan Manfaatnya
- Warga Tutup Paksa Akses Jalan Tol Makassar, Imbas Pemukiman Banjir Akibat Hujan
- Diusir dari Rumah, Remaja Korban Tsunami Palu Ditemukan di Tol Makassar
- Lagi, Pengguna Jalan Tol di Makassar Jadi Korban Pelemparan Batu, Kaca Mobil Pecah
“Penyesuaian tarif akan diberlakukan untuk seluruh golongan kendaraan yang melintasi Jalan Tol Seksi IV, Makassar,” katanya melalui keterangan pers, Senin 18 November 2019.
Selengkapnya, berikut penyesuaian tarif tol di beberapa gerbang Tol Seksi IV Makassar:

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
