Terkini.id, Makassar – Dalam upaya mencegah penyebaran wabah virus corona atau COVID-19 di Makassar, aparat kepolisian meminta masyarakat agar tak lagi nongkrong di warung kopi (Warkop).
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya akan menindak tegas masyarakat yang kedapatan nongkrong di Warkop.
Tindakan tegas itu akan dilakukan pihaknya dengan jalan membubarkan paksa dan meminta para pengunjung untuk meninggalkan warkop.
“Kita akan tindak tegas (pengunjung warkop) agar segera membubarkan diri dan meninggalkan tempat,” ujar Kompol Ibrahim kepada awak media, Senin, 23 Maret 2020.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah dan tetap tinggal di rumah jika tak ada kebutuhan mendesak.
- Ahli Epidemiologi Imbau Masyakarat Lengkapi Vaksin dan Terus Lakukan Protokol Kesehatan
- Update Covid-19 Kamis 23 Juni, Tambah 1.907 Kasus Baru
- Kasus Penipuan Bansos Corona, Inilah Fakta Menarik Mitsuhiro Taniguchi
- Corona RI per 21 Januari Naik Jadi 2.604 Kasus
- Hewan Bisa Tertular Covid-19? Bisa! Di Illinois AS, Macan Tutul Bahkan Mati Karena Tertular
Hal senada juga diungkapkan Kapolda Sulsel Irjen Mas Guntur Laupe. Ia mengimbau agar warga Sulsel tidak berkumpul di tempat keramaian guna mencegah penyebaran virus corona di Sulsel.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar menghentikan aktivitas di luar rumah dan menjaga jarak,” ujar Kapolda.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan pihaknya sebagai implementasi atas instruksi dari Kapolri.
“Sesuai instruksi Bapak Kapolri yakni kami bekerja untuk anda, dan anda di rumah untuk Indonesia,” ujar Mas Guntur.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
