Terkini.id, Jakarta – Eks kader Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengomentari soal Menteri Koordinator Politik, Hukum, Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD yang mengatakan bahwa gugatan Yusril Ihza Mahendra tak ada gunanya.
Ferdinand menegur bahwa sebagai menteri, tidak sepatutnya Mahfud turut berkomentar soal Yusril yang mendampi empat eks kader Demokrat menggugat AD/ART Demokrat di Mahkamah Agung.
“Sebagai Menteri, tidak sepatutnya Mahfud MD turut berkomentar dan beropini soal gugatan Yusril, Kuasa Hukum dari Kader PD,” katanya melalui akun Twitter @FerdinandHaean3 pada Kamis, 30 September 2021.
“Semestinya Mahfud bijak dan menyerahkan persoalan pengadilan pada Hakim karena ini wilayah kekuasan Kehakiman. Mahfud ofside!” lanjutnya.
Sebelumnya, Mahfud Md menyampaikan bahwa gugatan empat mantan kader PD yang menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara tak ada gunanya.
- Mahfud MD Enggan Terima Honor Saat Jadi Khatib di Masjid Al-Markaz
- Lewat Pantun di Kampanye Ganjar, Butet Kartaredjasa Sindir Jokowi: Ini Banteng-Banteng yang Dilukai, Siapa yang Melukai?
- Cak Imin: Kalau jadi Wapres Ga Ada Gunanya Ya Mundur!
- Mahfud MD Akan Kirim Tim Untuk Investigasi Dugaan Intimidasi yang Diterima Melki
- Kemeja yang Dipakai Mahfud Md Daftar Cawapres Rupanya Kemeja saat Pilpres 2019
Hal itu ia utarakan dalam diskusi virtual melalui live Twitter bersama Didik Junaidi Rachbini pada Rabu, 29 September 2021.
Mahfud mengatakan hal itu saat ditanya soal kisruh sejumlah partai politik yang pernah terjadi di Indonesia, termasuk kisruh terkait Partai Demokrat yang kini sedang panas-panasnya.
“Begini ya, kalau secara hukum, gugatan Yusril ini ndak akan ada gunanya, karena kalaupun dia menang tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang,” kata Mahfud, dilansir dari Detik.
Mahfud memgungkapkan bahwa Judicial Review (JR) hanya berlaku ke depan dan tak mengubah keputusan yang telah ada.
Artinya, jikapun gugatan Yusril dikabulkan, para pengurus Partai Demikrat yang telah terpilih itu akan tetap sama.
“Ndak akan membatalkan pengurus, ndak akan mengubah susunan pengurus sekarang, putusan itu ya menolak atau mengabulkan,” kata Mahfud.
“Kalau mengabulkan ndak akan ada gunanya juga karena pengurus sekarang tetap dia yang sah ini, tetap dia si Agus Harimurti dan dia akan tetap memimpin,” tambahnya.
Menurut Mahfud, seharusnya Yusril menggugat SK Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat periode 2020-2025.
“Lalu yang kedua yang digugat ini kayaknya kalau hukum tata usaha negara itu yang digugat itu seharusnya SK menterinya dibawa ke PTUN. Ini kok AD/ART bisa di-judicial review? Ini dalam ilmu hukum memang terobosan,” katanya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
