Telan 9 M, Pembangunan Bundaran Jalan Metro Tanjung Tersandung Pihak Ketiga

Telan 9 M, Pembangunan Bundaran Jalan Metro Tanjung Tersandung Pihak Ketiga

K
R
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar menganggarkan Rp9 miliar untuk pembangunan bundaran Jalan Metro Tanjung Bunga. Kendati begitu, proyek tersebut dipastikan batal tahun ini lantaran tersandung masalah pihak ketiga.

Secara keseluruhan, anggaran pembangunan Jalan Metro Tanjung Bunga bernilai kontrak Rp87 miliar.

Pejabat Pelaksana Teknis dan Konstruksi (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Darlis menjelaskan, khusus pembangunan bundaran Jalan Metro terpaksa dialihkan untuk perbaikan jalan yang sebelumnya tidak dimasukkan dalam perencanaan awal.

“Sisa anggaran kurang lebih Rp9 miliar itu kami alihkan supaya volume perkejaan bisa tercover,” kata Darlis, Selasa, Desember 2021.

Ia mencontohkan pembangunan yang sebelumnya tak masuk dalam rencana yakni berada di depan Amphiteater.

“Kami lakukan pengecoran sepanjang badan jalan, termasuk juga yang di depan CCC,” ungkap Darlis.

Ia mengatakan perencanaan pembangunan bundaran jalan tersebut bakal tetap digodok di tahun depan.

Pihaknya akan melakukan komunikasi kembali dengan para pemilik lahan untuk mencapai kesepakatan.

“Sebelum perencanaan final, semua pemilik lahan kami undang supaya ada kesepakatan. Kalau sudah ada titik temu, itulah nanti yang akan kami masukkan dalam perencanaan,” tuturnya.

Sementara itu, Pengamat Pemerintahan dan Tata Kelola Keuangan Negara, Bastian Lubis mengatakan hal tersebut memperlihatkan bahwa koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot Makassar masih belum berjalan baik dalam membuat rencana kerja yang akan menjadi beban APBD.

“Karena kalau anggaran sudah dialokasikan dan sudah disetujui oleh dinas teknisnya, artinya kegiatan tersebut sudah tidak ada masalah lagi, baik secara legal formal dokumen dan fisik lapangan yang akan dikerjakan,” ungkap Bastian.

Khusus pada kasus tersebut, Bastian menyebut hal itu menandakan kalau di Pemerintah kota Makassar tidak ada koordinasi antara BPKAD dengan Dinas PU.

Bastian pun mengingatkan agar pihak Pemkot teliti dan berhati-hati dalam mengajukan program, apalagi jika menyangkut lahan pihak ketiga.

“Itu akan berdampak serius apabila proyek sudah dikerjakan tapi lahannya belum dibebaskan untuk menjadi aset daerah, maka akan berpotensi pada terjadinya kerugian negara,” pungkasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.