Tepis Isu Pembubaran MUI, Wapres Ma’ruf Amin: Bukan Rumahnya yang Dibakar, Tapi Tikusnya
Komentar

Tepis Isu Pembubaran MUI, Wapres Ma’ruf Amin: Bukan Rumahnya yang Dibakar, Tapi Tikusnya

Komentar

Terkini.id, JakartaWakil Presiden Ma’ruf Amin kembali angkat bicara mengenai beredarnya isu desakan pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) oleh sekelompok pihak.

Menanggapi hal tersebut, Ma’ruf Amin yang kini juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan MUI itu menyatakan bahwa tuntutan pembubaran MUI tersebut tidaklah rasional.

Ma’ruf Amin menuturkan apabila ada masalah di dalam sebuah organisasi, maka yang harus segera dibenahi adalah masalahnya. Bukan malah pembubaran organisasi.

“Jangan karena satu orang, namanya penyusupan di mana-mana ada penyusupan itu. Jadi, bukan rumahnya yang dibakar tapi ya tikusnya itulah,” tegas Wapres dalam keterangan persnya di kediaman resmi Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta, mengutip pemberitaan Era.id, Selasa 23 November 2021.

Lebih lanjut Ma’ruf Amin pun menguraikan beberapa wujud nyata komitmen MUI dalam pemberantasan terorisme.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Mulai dari pembuatan fatwa hingga menginisiasi dibentuknya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPT).

“Dalam kaitan dengan soal terorisme, saya kira MUI pagi-pagi sudah membuat fatwa tentang terorisme sebagai Tindakan yang haram dan tidak termasuk jihad. Fatwa inilah kemudian yang dijadikan sebagai rujukan, referensi dari berbagai upaya penanggulangan dan pemberantasan terorisme,” kata Ma’ruf Amin.

“Ketika itu penanggulangan terorisme negara masih dalam bentuk desk terorisme di Menkopolhukam. TPT ini bersama dengan desk terorisme itu terus melakukan upaya-upaya sosialisasi dalam rangka menangkal terorisme, menangkal radikalisme, bahkan MUI bersama dengan ormas-ormas Islam lainnya, bersama dengan pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam, menginisasi lahirnya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme,” sambungnya.

Menutup keterangan persnya, Ma’ruf Amin menegaskan bahwa ia mendukung dilakukannya penegakkan hukum yang adil dan sesuai ketentuan terhadap siapapun yang melakukan tindak kejahatan, termasuk pelaku terorisme