Terkini.id, Jakarta – Pemerintah telah merilis informasi kewajiban karantina terbaru bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
Masa karantinya mencakup 10 hari atau 14 hari, tergantung asal negaranya. Perbedaan ini disebabkan penyebaran varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron yang tengah melanda dunia.
Hal ini bedasarkan Surat Keputusan terbaru Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Nomor 1, Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara lndonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang memuat kewajiban karantina.
Perlu diketahui, saat ini terdapat penutupan sementara negara-negara yang masuk ke Indonesia. Namun, bagi WNI dari negara yang disebutkan tetap bisa kembali ke Tanah Air, dengan syarat wajib karantina 14 hari, sedangkan di luar negara yang dilarang harus karantina 10 hari sebagaimana dilansir Liputan6.com.
Adapun, untuk rangkuman surat keputusan yang telah ditandatangani Ketua Satgas COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 1 Januari 2022, yang berlaku sampai 31 Desember 2022, yakni:
Karantina dengan Jangka Waktu 14 x 24 Jam dari Negara/Wilayah Asal Kedatangan dengan Kriteria:
Adanya mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian Omicron: Afrika Selatan, Botswana, dan Norwegia.
Negara di wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi Omicron: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
Negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi Omicron lebih dari 10.000 kasus: Inggris dan Denmark.
Dalam hal ini, WNI yang berasal dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud dapat memasuki wilayah Indonesia dengan dilakukan tes ulang RT-PCR saat kedatangan dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 14 x 24 jam.
Untuk kedatangan asal negara selain yang disebutkan di atas maka karantinanya 10 x 24 jam.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.