Terkini.id, Jakarta – Eks Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Kombes Edwin Hatorangan Hariandja resmi dipecat secara tidak terhormat dari Polri usai menerima uang yang berasal dari barang bukti kasus Narkoba.
Pemecatan terhadap eks Kapolres Bandara Soetta itu terkait uang yang berasal dari kasus narkoba itu dilakukan berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Kombes Edwin dipecat lantaran tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.
Salah satunya, kata Dedi, Edwin menerima uang dari Kasat Narkoba Polres Bandara, di mana uang itu berasal dari barang bukti kasus narkoba sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu untuk kepentingan pribadi.
“Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis pada Rabu 31 Agustus 2022, dikutip terkini.id dari detikcom.
Kombes Edwin saat menjabat juga tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta. Sehingga, proses penyidikan yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain Kombes Edwin, Komisi sidang KKEP juga memutuskan bahwa mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A juga diberikan sanksi PTDH.
Kemudian, terdapat putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada 7 personel Bintara, yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.
“Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan, terutama narkoba dan judi,” ujarnya.