Terkait Polemik Aturan Toa Masjid, Cak Imin : Pemerintah Tak Usah Ngatur-ngatur

Terkait Polemik Aturan Toa Masjid, Cak Imin : Pemerintah Tak Usah Ngatur-ngatur

R
Cici Permatasari
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Merespons adanya edaran Kementerian Agama (Kemenag) yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar alis Cak Imin ingatkan pemerintah agar tak usah membuat aturan yang tidak perlu.

Ia menilai, selain berfungsi sebagai simbol agama, toa, atau masjid atau musholla, dapat memberikan hiburan di dusun tersebut. Ia juga meminta agar peraturan tentang pengeras suara segera dicabut.

“Di semua kampung toa malah jadi hiburan, selain syiar agama. Cabut aja aturan-aturan yang enggak perlu,” tulis Cak Imin di twitternya.

Terkait Polemik Aturan Toa Masjid, Cak Imin : Pemerintah Tak Usah Ngatur-ngatur
Tangkapan Layar (Twitter)

Seperti yang dikutip dari Cnnibdonesiacom. Jumat, 25 Februari 2022, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai keberadaan salat di masjid dan mushola merupakan kearifan daerah. Karena itu, dia menilai pemerintah harus menghindarinya.

“Soal toa itu kearifan lokal masing-masing aja, pemerintah tidak usah ngatur-ngatur,” katanya.

Baca Juga

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menekan surat edaran tentang penggunaan meja di masjid pada Senin, 21 Februari 2022.

Salah satu surat edaran tersebut mengatur bahwa volume pengeras suara di masjid/musala harus dijaga maksimal 100 dB atau desibel, dengan suara yang tidak sumbang, sehingga tidak mengganggu pemeluk agama lain.

Belakangan, saat membahas gangguan adzan oleh pengeras suara, pernyataan Yaqut menuai kritik karena Ketua Umum GP Ansor menggunakan perbandingan anjing menggonggong.

“Misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan,” demikian bunyi pernyataan Yaqut, Rabu, 23 Februari 2022.

Dalam klarifikasinya Kemenag menjelaskan bahwa Menteri Yaqut tidak membandingkan, melainkan membayangkan kebisingan toa masjid berubah menjadi gangguan.

Kemenag menegaskan Yaqut tidak menyamakan suara azan dengan suara gonggongan anjing.

Mereka juga menyoroti berita di media massa tentang pernyataan Yaqut tidak sesuai dengan fakta yang ada.

“Tidak ada kata membandingkan atau mempersamakan antara azan atau suara yang keluar dari masjid dengan gonggongan anjing,” dikutip dari keterangan tertulis Kemenag, Jumat, 25 Februari 2022.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.