Terkini.id, Jakarta – Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dan Polda Jawa Barat “saling lempar” soal penanganan kasus pegiat media sosial, Denny Siregar.
Pada hari Senin kemarin, Bareskrim Polri menyatakan bahwa belum ada pelimpahan kasus dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap santri Tasilkmalaya yang diduga dilakukan oleh Denny Siregar dari Polda Jabar. Hal itu membantah pernyataan Polda Jabar pekan lalu.
“Belum (dilimpahkan) kasusnya. Masih di Polda Jawa Barat,” tutur Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada hari Senin kemarin, 15 Maret 2021, dikutip terkini.id dari Republika.
Sekadar informasi, pegiat media sosial yang memang kerap melontarkan pernyataan kontroversial itu dilaporkan oleh Pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya terkait pernyataannya di media sosial pada 27 Juni 2020 lalu.
Saat itu, melalui media sosial Facebook-nya, Denny mengunggah sebuah foto santri yang memakai atribut tauhid dengan keterangan seperti berikut:
- Program Hafalan Juz 30 Pemprov Sulsel Dapat Kritik Denny Siregar: Diketawain Sama China
- Denny Siregar Prediksi Prabowo Subianto Akan Gandeng Gibran Rakabuming Sebagai Cawapres
- Polisi Tak Temukan Proyektil Penembakan Bahar Smith, Denny Siregar: Drama Zonk
- Prediksi Denny Siregar: Pilpres 2024 Hanya Ganjar Vs Prabowo, Anies Makin Lemah
- Denny Siregar: Mau Ibadah Natal Aja Susah, Nabi Pasti Nangis!
“ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG.”
Nah, rupanya foto yang diunggah oleh Denny itu merupakan foto santri dari Pesantren Tafidz Quran Daarul Ilmi yang sedang membaca Al-Qur’an tatkala mengikuti aksi 313 di Jakarta pada 2017 lalu.
Oleh karena itu, Denny Siregar diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE tentang ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Adapun kasus tersebut masih menjadi perhatian sebagian pihak hingga hari ini karena telah berjalan selama delapan bulan sejak ditangani oleh Polresta Tasikmalaya pada 2 Juli 2020 lalu, tetapi belum ada perkembangan berati.
Bahkan Polres telah melakukan pemeriksaan terhadap semua saksi dari pihak korban hingga dinyatakan lengkap.
Namun, bukannya lanjut memeriksa Denny, Polres saat itu justru melimpahkan kasus ke Polda Jabar dengan alasan memudahkan pemeriksaan terlapor pada 7 Agustus 2020 silam.
Lalu di Polda Jabar, kasus itu kembali menjadi perhatian karena Polda juga urung memeriksa Denny Siregar. Polda bahkan hanya kembali memeriksa para saksi korban.
Awal 2021, Kapolda Jabar yang baru menyatakan belum mengetahui adanya kasus tersebut. Belakangan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Yaved Duma Parembang mengklaim kasus itu telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
“Kasusnya sudah dilimpahkan ke Bareskrim karena locusnya (locus delicti atau tempat diduga tindakan pidana) di luar wilayah hukum Polda Jabar,’’ terang Yaved pada hari Senin lalu, 8 Maret 2021.
Sementara pada hari Jumat baru-baru ini, 12 Maret 2021, pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, yakni Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani, buka suasa.
Ia mengaku bahwa dirinya tak pernah lagi mendapat laporan resmi terkait perkembangan kasus Denny Siregar.
“Sudah lama juga enggak ada SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan). Sekarang sudah tidak ada info ke kita, ujug-ujug dilimpahkan ke Mabes Polri,” paparnya.
Menurut Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani, pelapor berhak mengetahui perkembangan kasus yang dilaporkan.
Ia berharap sekiranya dengan pelimpahan ke Mabes Polri, kasus Denny Siregar dapat segera ditangani dengan serius.
Terlebih, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang baru menjabat memiliki atensi terhadap penanganan kasus ITE.
“Mudah-mudahan dengan kapolri baru, kita yang korban juga pelapor (kasus) ditanggapi dengan serius,” tutupnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.