Terkini.id, Jakarta – Terpidana kasus teroris, Abu Bakar Baasyir dijadwalkan akan bebas dari masa hukumannya selama belasan tahun ditahan di Lapas Gunung Sindur Bogor.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi. Ia mengatakan, Abu Bakar Baasyir telah menjalani seluruh masa tahanannya selama 15 tahun dipotong sejumlah remisi sebanyak 55 bulan.
Imam mengungkapkan, Amir Jamaah Ansharut Tauhid itu dijadwalkan bebas dari penjara pada 8 Januari 2021 mendatang.
“Setelah melalui proses pidana, nanti tanggal 8 Januari 2021, akan kami bebaskan,” kata Imam, Selasa 5 Januari 2021 seperti dikutip dari Antaranews.com.
Pihaknya juga meminta kepada pengikut Abu Bakar Baasyir agar tak melakukan penjemputan untuk menghindari potensi kerumunan massa.
- GGN dan Coca-Cola Indonesia Gelar Festival Sepak Bola Rakyat di Makassar, Libatkan 670 Talenta Muda
- Pendaftaran APINDO Run Festival 2026 Mulai Dibuka, Hadirkan Kategori 3K dan 5K, Hadiah Ratusan Juta Menanti
- Jejak H Paris Yasir, Pemimpin yang Meruntuhkan Sekat, Berjalan Langkah Sejajar Bersama Rakyat Turatea
- Ramadhipa Siap Hadapi Tantangan Baru di Moto3 Junior World Championship 2026
- Jejak Satgas TMMD Ke128 di Tanah Turatea, Merajut Harapan, Hadirkan Kepastian Ekonomi Warga Pelosok Desa
Menanggapi terkait bebasnya Abu Bakar Baasyir, Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa tim intelijen polisi akanelakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas Abu Bakar Baasyir setelah dibebaskan.
Ahmad menegaskan bahwa pengawasan terhadap mantan narapidana yang telah bebas dari penjara memang merupakan salah satu tugas aparat kepolisian.
“Tentunya dari jajaran intelijen terus awasi orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana apa pun, pergerakannya akan selalu kami awasi,” kata Ahmad.
Mengutip Jpnn.com, Abu Bakar Baasyir ditangkap di Ciamis, Jawa Barat pada 9 Agustus 2010 dan divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011.
Ia terbukti menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Pada tahun 1983, Abu Bakar Baasyir bersama Abdullah Sungkar ditangkap dengan tuduhan menghasut orang untuk menolak asas tunggal Pancasila.
Selain itu, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng ini juga melarang santrinya hormat kepada Bendera Merah Putih dengan menyebutnya sebagai perbuatan syirik.
Selanjutnya pada Maret 2005, Abu Bakar Baasyir divonis 2,6 tahun penjara lantaran terbukti terlibat dalam peledakan bom di Hotel JW Marriot dan bom Bali.
Dia divonis 2,6 tahun penjara dan dibebaskan pada 2006, menyusul tahun 2010 ia divonis penjara selama 15 tahun lantaran terbukti terlibat dalam menggalang dana untuk melakukan tindak pidana teroris.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
