Terkini.id, Makassar – Kuasa hukum N, Moh. Maulana menegaskan bahwa kliennya tidak lagi menjabat sebagai ketua maupun anggota Bawaslu Kota Makassar.
N disebut telah mengundurkan diri jauh hari sebelum dirinya diperiksa Polisi terkait kasus dugaan perselingkuhan atau perzinaan dengan seorang ASN yang bertugas di Pemkot Makassar.
“Kami sebagai kuasa hukum pertama, bahwa perlu kami menginformasikan, bahwa sdr. N tidak lagi menjabat sebagai ketua dan anggota Bawaslu Kota Makassar. Sdr. N telah mengundurkan diri jauh sebelum pemeriksaan terhadap sdr. N bergulir (di Polrestabes Makassar),” tulis Maulana dalam siaran persnya yang dibagikan, Senin 11 Oktober 2021.
Untuk itu, Maulana berharap masyarakat tidak lagi menautkan kliennya dalam jabatan dan keanggotaannya di Bawaslu Kota Makassar.
“Hal tersebut juga guna memastikan tidak terdapat sarana mendiskreditkan sdr. N dan Bawaslu secara kelembagaan,” pesan Maulana.
- Kuasa Hukum Pantau KPK Geledah Rumah Adik SYL di Makassar
- Setelah Pasar Butung Diambil Alih, Kuasa Hukum PD Pasar Ungkap Ada Tindak Pidana Korupsi
- Pasca Tragedi Lift Maut, Hotman Paris Tawarkan Diri Jadi Kuasa Hukum Korban
- Kuasa Hukum Sebut Utang PSM Makassar Bukan Rp5,6 Miliar Hanya Rp2,1 Miliar
- Benarkah Rizky Billar Jatuhkan Talak ke Lesti Sebelum Dilaporkan Kasus Dugaan KDRT?
Apalagi kata dia, alat bukti berupa pesan WhatsApp yang diajukan pelapor inisal S, suami dari A masih diragukan kebenarannya.
“Bukti percakapan WhatsApp, yang keseluruhan bukti yang diperlihatkan dalam pemeriksaan tadi (Senin 11 Oktober) sebagian besar kami ragukan kebenarannya. Karenanya, terkait dengan fakta tersebut, kami akan merespon dengan serius,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, salah seorang oknum pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, inisial N dilaporkan ke Polrestabes Makassar atas dugaan perselingkuhan atau perzinahan dengan istri seseorang inisal A.
Pelapor inisial S adalah merupakan suami dari A.
“Jadi terkait dengan ada pelaporan atau pengaduan yang diadukan oleh saudara inisial S, dimana yang diadukan adalah istrinya yang berinisial A, dimana pengaduannya itu, dia (S) mengadukan istrinya melakukan hubungan dengan inisial N,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, AKP Rifai.
Rifai menjelaskan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi terkait.
“Karena pelaporan ini sifatnya masih tahap penyelidikan, jadi belum ditingkatkan ke penyelidikan. Kita maksimalkan di tahap penyelidikan, terkait pelaporan yang dilayangkan inisial S,” ujarnya.
Terlapor sendiri yang diketahui seorang ASN dan bekerja di Pemkot Makassar turut dibenarkan Rifai. Ia disebut telah diperiksa kemarin, Minggu 10 Oktober 2021.
“Kita sudah periksa kemarin, memang ASN. Cuman sampai saat ini belum mendalam (pemeriksaan),” sebutnya.
Sementara oknum pejabat Bawaslu Makassar sampai saat ini masih dirahasiakan indentitasnya mengingat proses hukum masih sedang berlangsung.
“Identitasnya saya belum bisa buka, takutnya nanti dalam proses penyelidikan kita belum menemukan dua alat bukti yang sah, karena privasi seseorang ditahap penyelidikan itu masih tutupi,” kuncinya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
