Terkini.id, Makassar – Satgas Raika Kota Makassar menyita minuman beralkohol sebanyak 43 botol di Rumah Makan Arema di Jalan Timor.
Adapun jenis minum yang diamankan, yakni bir angker 31 botol, bir bintang 10 botol, dan
bir guinnes 2 botol.
Kepala Satgas Raika Kota Makasssar Iman Hud mengatakan pihaknya mengamankan barang tersebut lantaran pemilik rumah makan tak dapat menunjukkan izin minol.
Setiap pengusaha yang ingin menjual miras diwajibkan mengantongi izin minol.
“Tidak dapat menunjukkan izin minol, selain itu melanggar jam operasional protokol kesehatan,” kata Iman, Senin, 3 Mei 2021.
Iman menyebut, sebagai barang bukti pihaknya akan membuat Berita Acara Pemeriksaan atau BAP di Kantor Satpol PP Kota Makassar.
“Akan dibuatkan surat panggilan untuk di BAP di kantor Satpol PP, selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan,” tutupnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
