Terkini, Makassar – Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Nielma Palamba, memastikan perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku.
“Aturan ini sudah jelas dalam Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Semua pekerja berhak menerima THR, termasuk yang baru bekerja selama satu bulan, dengan perhitungan proporsional,” ujar Nielma di Balai Kota Makassar, Rabu, 19 Maret 2025.
Menurut regulasi, pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR dengan skema perhitungan: masa kerja dibagi 12, lalu dikalikan dengan upah satu bulan.
Untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi aturan ini, Disnaker Kota Makassar membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak mendapatkan haknya.
- Lahan yang Dieksekusi GMTD Tidak Terkait dengan Kalla Group, Kuasa Hukum: Aktivitas di Depan Trans Studio Jalan Terus
 - Meleset Kencang, Pebalap Binaan Astra Honda Kembali Ciptakan Sejarah di Barcelona
 - Semen Tonasa Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Puting Beliung dan Kebakaran
 - SMARTFREN Catatkan Rekor MURI Sebagai Penyedia Layanan Telekomunikasi Ajang Lari Terbanyak
 - Diganti Sebelum Pemilihan Rektor, Prof Karta Jayadi Harusnya Menjabat Hingga 2028
 
Posko tersebut mulai beroperasi pada Kamis, 20 Maret 2025, di Kantor Disnaker, Jalan A.P. Pettarani.
“Posko ini menjadi wadah bagi pekerja yang haknya tidak dipenuhi, sekaligus bagi perusahaan yang mengalami kendala dalam pembayaran THR,” kata Nielma.
Dengan adanya posko ini, Disnaker berharap tidak ada lagi perusahaan yang menunda atau menghindari kewajiban membayar THR bagi pekerjanya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
