Untung Buntung Proyek Listrik Sampah di Kota Makassar

Untung Buntung Proyek Listrik Sampah di Kota Makassar

K
R
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar tersendat akibat kisruh warga versus pemerintah. Pangkal soalnya adalah kekisruhan penempatan lokasi proyek. Untung buntung proyek listrik sampah pun jadi diskursus.

Hal itu setelah Pemerintah Kota Makassar memutuskan bahwa lokasi pembangunan proyek PSEL berada di Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea. Tepatnya, berada di Kompleks Green Eterno, Jalan Insinyur Sutami RT00/RW05. Di sana tercatat ada 31 bidang lahan yang masuk dalam kawasan lokasi.

Kendati pemerintah belum mengumumkan pemenang lelang proyek PSEL, namun bila mengacu pada penempatan lokasi di Kecamatan Tamalanrea, maka pemenang tender tersebut adalah konsorsium 4 Sih Sus Gpi. Pasalnya, konsorsium nomor urut 2 itu Tiang Ying Cccei Kj Wte memilih lahan di Tamangapa, dan konsorsium 3 Hjei Cse memilih lokasi di Kapasa.  

Lelang proyek tersebut menggunakan mekanisme Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI). Dalam mekanisme tersebut, ketiga konsorsium dari Cina itu diminta menyediakan lahan secara mandiri. 

Warga Tamangapa, Kecamatan Manggala, misalnya, protes lantaran proyek PSEL tak berlokasi di daerahnya. Sementara, mereka telah mencium bau sampah selama 30 tahun terakhir di Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Tamangapa. Bila merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 1 Tahun 2021 lokasi PSEL seharusnya berada di TPA Tamangapa, Kecamatan Manggala.

Di pihak lain, warga Tamalanrea keberatan dengan lokasi proyek yang berada di wilayahnya lantaran dinilai membawa dampak sosial dan ekonomi yang serius. Selain itu, mereka juga tak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.

Kecamatan Tamalanrea juga kerap jadi langganan banjir dan dinilai tak layak, apalagi memenuhi syarat lokasi pembangunan PSEL.

PSEL Makassar adalah satu di antara 12 proyek percepatan instalasi berbasis teknologi ramah lingkungan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018.

Selain di Makassar, pembangkit berbasis sampah kota ini direncanakan dibangun di DKI Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, Denpasar, Palembang, dan Manado.

Semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diminta bahu-membahu memberikan kemudahan perizinan supaya proyek tak jalan di tempat.

Sekretaris Komisi C DPRD Makassar, Nunung Dasniar meminta pemerintah kota bijak dalam mengambil keputusan di tengah penolakan warga soal lokasi PSEL. Menurutnya, menutup diri dari keluhan warga bukanlah langkah yang tepat, karena bisa saja dampaknya merugikan banyak pihak.

Nunung tak hanya menggarisbawahi masalah lokasi, tetapi juga merenungkan pilihan pembangunan PSEL di Tamalanrea. Ia menilai tidak ada alasan kuat untuk menjadikan Tamalanrea sebagai lokasi proyek. Pasalnya, kata dia, lahan di sana dipenuhi masalah yang belum terselesaikan.  

“Pertanyaannya, apa tujuan sesungguhnya pemerintah memilih lahan yang bermasalah ini?” tanya Nunung, Selasa, 15 Agustus 2023. 

“Apakah pemilihan lokasi ini benar-benar membawa manfaat? Ataukah malah keuntungan yang dikejar hanya untuk kalangan pengusaha investor tertentu?” sambungnya kemudian.

Lebih jauh lagi, Nunung mengajak pemerintah untuk merenungkan dampak jangka panjang bagi masyarakat sebelum mengambil keputusan lebih jauh.

Kendati Kecamatan Tamalanrea masuk dalam kawasan industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah, Nunung menyoroti pemilihan lokasi PSEL yang justru berada di kawasan pendidikan dan area hijau. Terlebih, kata dia, Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Makassar masih sangat minim.

Pada aspek efisiensi program, Nunung merasa prihatin dengan dampak negatif yang mungkin timbul. Ia menginginkan agar program ini tidak menjadi sekadar program yang terhenti di tengah jalan, seperti sejumlah program sebelumnya lantaran perencanaan yang tidak matang.

Misalnya, pengangkutan sampah dari Tamangapa ke Tamalanrea akan menyia-nyiakan anggaran. Selain itu, bisa timbul masalah baru seperti bau tak sedap di jalan-jalan akibat truk sampah yang lalu lalang di jalan besar.

“Program ini terlihat tidak efisien,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti pemenang proyek PSEL belum diumumkan namun lokasi lahan sudah diputuskan lebih dulu. Hal itu, kata dia, menimbulkan tanda tanya besar. Sebab itu, Nunung mempertanyakan kepantasan tim ahli, apakah punya sertifikat legalitas yang memang bisa diandalkan.

“Saya mau lihat itu tim ahli dari mana, tunjukan sertifikatmu, ada tidak komepetensinya,” tuturnya.

Berdasarkan pengamatannya, proses lelang yang dijalankan begitu tertutup, hingga mengarah pada pelanggaran aturan. Bahkan, aspek sosialisasi juga tampak belum tertangani dengan baik. Lalu, tiba-tiba saja tanah-tanah sudah diakuisisi tanpa pengumuman yang meyakinkan.

“Dari sini, pertanyaannya adalah, apa yang sedang terjadi di balik layar. Kesan yang saya dapatkan adalah bahwa semua ini seakan-akan diperjuangkan untuk kepentingan korporat besar. Padahal, respons masyarakat sudah sangat jelas, mereka menolak,”.

Sementara, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menuturkan bahwa PSEL merupakan industri dan harus mengikuti aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar.

Menurutnya, TPA Tamangapa tidak dipindahkan. Hanya saja, industri PSEL tersebut dibangun oleh investor di Tamalanrea.

Ia pun berharap pada akhir tahun ini pembangunan proyek tersebut sudah masuk groundbreaking atau penggalian dasar pondasi bangunan sebagai tahap awal dimulainya sebuah proyek.

“Sehingga harus berada di kawasan industri seperti aturan RTRW. Di Antang kan permukiman penduduk, tidak bisa di kawasan situ dibangun industri,” kata Danny Pomanto.

PSEL Tamalanrea diproyeksi mengolah 1.000 ton sampah per hari yang ditargetkan bisa menghasilkan setrum 10 hingga 20 megawatt.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.