Tidak Kondusif, PN Jakarta Selatan Tunda Eksekusi Rumah Putra Bungsu Presiden Soekarno
Komentar

Tidak Kondusif, PN Jakarta Selatan Tunda Eksekusi Rumah Putra Bungsu Presiden Soekarno

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda rencana eksekusi rumah milik putra bungsu Presiden Soekarno Guruh Soekarnoputra yang rencananya dieksekusi, Kamis 3 Agustus 2023 hari ini.

Pembatalan tindakan eksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gagal dilakukan karena situasi tidak kondusif.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, juru sita yang datang ke lokasi merasa situasi tidak kondusif. Maka mereka memutuskan untuk menundanya.

“Terkait dengan pelaksanaan rumah Guruh Soekarnoputra pada pukul 09:00 WIB pagi, petugas juru sita kami tidak bisa masuk ke lokasi,” Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada jurnalis Kamis 3 Agustus.

“Ini karena situasi di tempat lokasi eksekusi tidak memungkinkan atau tidak kondusif,”sambungnya.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Sementara itu, pihak Guruh Soekarnoputra yang diwakili pengacaranya, Simeon Petrus mengatakan, mereka ada di posisi menunggu langkah selanjutnya dari pihak pengadilan.

“Memang itu aturan hukumnya, kalau tidak hari ini ditunda. Jadi, kami menunggu,”beber Pengacara Guruh Soekarnoputra, Simeon Petrus di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Mengenai situasi yang diklaim tidak kondusif, pihak Guruh Soekarnoputra tidak mengetahuinya.

Sebab mereka pula tidak bertemu dengan juru sita yang mengatakan telah datang ke rumah tersebut.

“Teman-teman harus tanya ke mereka, kita disini juga menunggu,” imbuh Simeon Petrus.

Namun kepada pihak pengadilan, Simeon Petrus meminta mereka untuk mempertimbangkan eksekusi.

Sebab apa yang dibilang Guruh Soekarnoputra, kasus ini dicurigai cacat hukum.

“Kami mohon ke pengadilan juga tolong lihat dari segi hukum, bagaimana mungkin ini dieksekusi. Kalau tidak jelas gimana kita akan menyerahkan,” tandas adik bungsu Megawati Soekarnoputri itu.