Terkini.id, Jakarta – Ferdy Sambo ternyata menjanjikan miliaran rupiah kepada ajudannya usai eksekusi Brigadir J.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memberikan janji imbalan kepada para ajudannya masing-masing Rp 500 juta, dan terkhusus untuk Bharada E sebesar Rp 1 miliar.
Hal tersebut sesuai yang dibacakan surat dakwaan saat sidang pertama Ferdy Sambo, Senin 17 Oktober 2022, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menerangkan jika para ajudan telah saling bekerja sama.
Ferdy Sambo diketahui memberikan imbalan tersebut melalui perantara amplop putih yang berisikan mata uang asing dolar.
Namun, ternyata amplop tersebut diambil kembali dan dijanjikan akan diberikan setelah keadaan berangsur-angsur aman.
- Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, MA Terima Berkas Kasasi Ferdy Sambo Cs
- Kalah Banding, Bagaimana Nasib Para Anak Buah Ferdy Sambo?
- Kuat Maruf Ajukan Hukum Kasasi Setelah Banding Ditolak Atas Vonis 15 Tahun Penjara
- Permohonan Banding Ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
- Hentikan Perlindungan ke Richard, Ketua LPSK: Kami Sedih, Eliezer Nangis, Pengawal Juga Nangis
“Ferdy Sambo memberikan amplop putih berisi mata uang asing dolar kepada Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Richard Eliezer sebagai imbalan,” ucap JPU ketika membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.
Tidak sampai di situ, terungkap para ajudan juga diberikan iPhone 13 ProMax baru untuk menggantikan ponsel mereka yang dimusnahkan untuk mengilangkan barang bukti.
“Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer tidak menolak pemberian handphone dan uang yang dijanjikan Ferdy Sambo dan disaksikan Putri Candrawathi,” ucap JPU.
Adapun sesuai yang disampaikan pada persidangan, terungkap bahwa Bharada E mengeksekusi Yosua tiga sampai empat kali tembakan.
Lebih lanjut untuk memastikan Brigadir J sudah tewas, Ferdy Sambo menembak Yosua sebanya. Tembakan tersebut sebanyak satu kali dan tepat di bagian kepala Brigadir J.
“Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga di depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan,” ucap jaksa membacakan isi surat dakwaan, dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id.
“Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengenakan sarung tangan hitam menggenggam senjata api, dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat di bagian kepala belakang sisi kiri korban Yosua hingga meninggal dunia,” lanjutnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
