Terkini.id,Jeneponto – Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto kembali mengamankan tiga orang terduga pelaku pengedar narkoba. Tiga orang terduga pelaku pengedar narkoba ditangkap di Dusun Tonrowa Desa Camba-Camba Kecamatan Batang Kabupaten Jeneponto.
Ketiga orang yang diamankan yakni, SA (37) warga kampung Birangloe Kelurahan Togo-Togo Kecamatan Batang, HO (23) dan NA (19) warga Dusun Tonrowa Desa Camba-camba Kecamatan Batang.
Penangkapan ketiga pelaku dilakukan oleh tim Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Jeneponto yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Bripka Baharuddin.
Plt Kasubag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul mengatakan, penangkapan tiga terduga pelaku pengedar dan pengguna narkoba di laksanakan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Dari informasi masyarakat bahwa di rumah yang ditempati pelaku berteman tersebut sering terjadi transaksi jual beli dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, sehingga Kemari, 20 Agustus 2019 sekitar jam 15.00 Wita Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Jeneponto yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Bripka Baharuddin melakukan penelusuran dan penggeledahan sehingga berhasil mengamankan pelaku,” jelas AKP Syahrul, Rabu, 21 Agustus 2019
- Meity Rahmatia: Penyelundupan Narkoba di Lapas Bukti Pengawasan Masih Lemah
- Kapolda Sulsel yang Baru Harus Tegas Berantas Narkoba dan Korupsi
- Maju di Pilkada Sidrap 2024, Yusuf DM Ingin Berantas Narkoba dan Pasobis
- Pemeran Utama Preman Pensiun Epy Kusnandar Ditangkap Polisi
- Polisi Ringkus Pelaku yang diduga Pengedar Narkoba di Wajo
Dari penggeledahan yang dilakukan Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Jeneponto, menurut AKP Syahrul, Polisi berhasil mengamankan tiga orang terduga Pelaku dan beberapa barang bukti.
Di TKP ketiga orang terduga pelaku sedang berada di ruang tamu dan Lelaki Saenal Abidin yang sedang berdiri ditemukan sedang memegang 1 (satu) sachet plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu.
“Narkotika jenis Sabu tersebut diduga akan di konsumsi bersama, yang sebelumnya dipesan oleh Lelaki Hois kepada seoarang lelaki yang masih DPO, sabu tersebut diantarkan oleh Lelaki Ilham Anugrah,” ujarnya.
Dari penggeledahan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) sachet plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah HP Samsung, KTP, 1 (satu) buah HP iphone.
Pelaku dan barang bukti diamankan kantor Polres Jeneponto untuk dilakukan lidik/sidik.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
