Terkini, Jeneponto – Personel Polres Jeneponto melalui Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto yang dipimpin, Katim Aipda Abd Rasyadk, kembali menunjukkan kesigapannya dalam mengungkap kasus kriminal jalanan. Kali ini, enam orang pelaku pengrusakan mobil yang sempat viral di Kabupaten Jeneponto berhasil diamankan.
Penangkapan berlangsung dalam dua tahap. Pertama, Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 01.30 Wita, tim Resmob Polres Jeneponto yang dibantu personel Resmob Polres Bulukumba menangkap dua pelaku berinisial JPP alias A (23) dan RR (24) di Jalan Poros Bira, Kelurahan Dannuang, Kecamatan Ujungloe, Kabupaten Bulukumba.
Selanjutnya, sekitar pukul 06.00 Wita, tim bergerak ke Kabupaten Sinjai dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya berinisial H (28) dan A (16) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara.
Sebelumnya, pada 20 Agustus 2025, polisi juga telah lebih dulu menangkap dua pelaku berinisial AMAD (16) dan AM alias M (16). Dengan demikian, total enam pelaku berhasil diamankan.
Kasus pengrusakan ini sendiri terjadi pada Selasa,19 Agustus 2025,sekitar pukul 03.00 Wita, di Jalan Kelara, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Saat itu, korban bernama Samsuri tengah mengendarai mobil menuju Pasar Karisa.
- Rayakan HUT ke-80, BNI Tebar Promo hingga Rp8 Juta untuk Nasabah
- Pedagang Es Kelapa Muda Rotterdam Pindah ke Depan Pasar Kampung Baru, Lebih Nyaman
- Polres Jeneponto Dalami Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Rukuruku Tanetea Bangkala Jeneponto
- Wakil Bupati Gowa Buka Temu Pendidik Nusantara XIII, Dorong Inovasi dan Kolaborasi Pendidikan
- Infinity Journey Tournament Padivalley Diikuti 200 Golfer, Hadiah Hole-in-One Mobil hingga Rumah
Namun, di perjalanan ia tiba-tiba dilempari batu dan botol oleh sekelompok pria yang sedang berkumpul di pinggir jalan. Akibatnya, kaca depan dan kaca samping kiri mobil korban pecah. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jeneponto.
Dalam proses penangkapan, salah satu pelaku berinisial H (28) yang diketahui merupakan residivis kasus kriminal sempat berusaha melarikan diri. Petugas pun terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan upaya kaburnya.
Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, mengapresiasi kinerja personelnya yang sigap menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Keberhasilan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan yang sangat meresahkan pengguna jalan dan mencoreng nama baik daerah Bumi Turatea yang kita cintai,” tegas Kapolres.
Saat ini, keenam pelaku telah diamankan di Mapolres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
