Terkini — Baru-baru ini, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, dijadikan tersangka karena mengikuti akun media sosial salah satu pasangan calon kepala daerah.
Mereka dijerat dengan Pasal 188 jo. Pasal 71 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang (UU Pemilihan), yang melarang pejabat negara, pejabat daerah, dan ASN mengambil keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon. Kasus ini mengangkat persoalan mendasar terkait dengan penafsiran kata “tindakan” dalam Pasal tersebut.
Tindakan Administrasi vs. Tindakan Pribadi ASN
Untuk memahami kasus ini, kita harus terlebih dahulu mengklarifikasi makna “tindakan”. Menurut Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP), tindakan administrasi adalah perbuatan pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan demikian, tindakan ini bersifat resmi, dilakukan dalam kapasitas pejabat pemerintah, dan berdampak hukum terhadap pihak lain.
- Presiden FSPPB Pertamina Arie Gumilar Raih Penghargaan The Best Leader on Strategic-Sector Union Movement
- Pertamina Patra Niaga Sulawesi Pastikan Stok BBM di Sulsel Aman, Masyarakat Diimbau Tak Panic Buying
- Frederik Kalalembang Tegaskan Pesan AHY: Bukan Bicara 2029, tapi Menjawab Amanah Rakyat 2024
- Usai Penyitaan Rumah Mewah dan Dokumen Tanah Terkait Dugaan Pungli Perizinan Gowa, Pengacara HT dan Ombas Laporkan Penyidik
- BBM dan LPG 3 Kg Bermasalah, Ketua DPRD Sulsel Bawa Sejumlah Anggota Datangi Pertamina
Sebaliknya, tindakan pribadi ASN adalah tindakan yang dilakukan di luar kapasitasnya sebagai pejabat pemerintahan, seperti berinteraksi di media sosial atau memberikan dukungan kepada seseorang secara pribadi.
Mengikuti akun media sosial pasangan calon adalah tindakan pribadi yang tidak dapat digolongkan sebagai tindakan administrasi, karena tindakan ini dilakukan oleh ASN sebagai individu, bukan dalam kapasitasnya menjalankan fungsi pemerintahan.
Kasus ASN di Pinrang menunjukkan potensi kesalahan dalam menafsirkan tindakan pribadi sebagai tindakan administratif. Menganggap tindakan seperti mengikuti akun media sosial sebagai pelanggaran Pasal 71 Ayat (1) UU Pilkada adalah langkah yang tidak tepat dan berlebihan.
Tindakan tersebut seharusnya dinilai berdasarkan sanksi etik dan disiplin sebagaimana telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama 5 K/L terkait dengan Pedoman Pembinaan dan pengawasan Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan ASN, bukan dijerat dengan pidana.
Tindakan administrasi dapat diklasifikasikan berdasarkan beberapa kriteria utama yaitu Dilakukan dalam kapasitas resmi oleh pejabat pemerintahan; Berdampak hukum, baik langsung terhadap individu atau kelompok;
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
