Tito Sebut Amandemen UUD 1945 Tidak Menyalahi Aturan, Netizen: Ingat Mati Tit, Bukan Ingat Jabatan

Tito Sebut Amandemen UUD 1945 Tidak Menyalahi Aturan, Netizen: Ingat Mati Tit, Bukan Ingat Jabatan

LA
R
Lilis Adilah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyebut bahwa amandemen Undang-Undang Dasar 1945 tidak menyalahi aturan dan sudah pernah dilakukan sebelumnya. Pernyataan Tito ini mendapat tanggapan dari masyarakat pengguna media sosial yang mengingatkan kepada Tito untuk ingat mati, bukan jabatan.

Netizen menyebut arah tujuan beberapa pejabat publik makin terlihat dengan adanya pertnyataan-pernyataan seperti ini yang jelas tujuannya adalah melanggar konstitusi yang telah ditetapkan.

Narasi sindiran netizen untuk Mendagri Tito ditulis melalui sebuah cuitan di media sosial Twitter, sebagaimana dilihat pada, Rabu 6 April 2022.

Selain itu, netizen menyinggung soal komisi RS Bhayangkara Pelembang dan Mapolda Sumsel dan mempertanyakan kepada Mendagri Tito persoalan kasusnya.

“Dah pada tua ingat mati Tit, bukan ingat jabatan. Bagaimana kalau soal komisi RS Bhayangkara Palembang dan Mapolda Sumsel, kira-kira tabu gak Tit?”, tulis netizen.

Tito Sebut Amandemen UUD 1945 Tidak Menyalahi Aturan, Netizen: Ingat Mati Tit, Bukan Ingat Jabatan
Screenshot cuitan netizen (Twitter).
Baca Juga

Kritikan dari netizen ini dilontarkan sebagai respon atas pernyataan Mendagri Tito Karnavian yang menyatakan amandemen UUD 1945 bukan hal yang tabu, serta sudah pernah dilakukan sebelumnya dan sama sekali tidak menyalahi aturan.

Menurut Tito, hal yang tabu dan tidak boleh dilakukan amandemen hanya pembukaan UUD 1945 dan kitab suci.

“UUD kita pernah diamandemen gak? Bukan yang tabu kan? Yang tabu diamandemen pembukaannya. Itu tabu. Kitab suci tabu”, ujat Tito Karnavian, dikutip dari laman CNN Indonesia.

Tito menyampaikan hal tersebut sebagai respons atas perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Sebelumnya organisasi dibawah naungan Kemendagri yakni Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) sempat menyerukan Jokowi tiga periode dalam acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) kepala desa pada akhir Maret lalu.

Tito berpendapat bahwa apa yang dilakukan kepala des aitu sama sekali tidak melanggar aturan karena kepala desa bukan sebagai birokrat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga menurutnya sama sekali tidak ada larangan untuk kepala desa melakukan politik praktis.

Meskipun jelas perpanjangan masa jabatan itu melanggar konstitusi yang telah mengatur masa jabatan presiden dan wakilnya hanya dua periode, namun Tito melihat bahwa tidak ada larangan untuk melakukan amandemen UUD 1945.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.