Terkini.id, Jakarta – Seiring dengan penegasan Pilkada tetap lanjut, Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan bahawa, dia tidak sepakat dengan aturan yang membolehkan dilakukannya konser saat kampanye Pilkada 2020. Terkait hal itu, dirinya mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Jadi seperti mohon maaf, saya tidak setuju ada rapat umum. Konser apalagi, saya tidak sependapat,” terang Tito sebagaimana dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemendagri, Senin 21 September 2020.
“Maka saya membuat surat langsung ke KPU, yang menyatakan Kemendagri keberatan tentang itu. Kemudian segala sesuatu yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi tidak bisa jaga jarak agar dibatasi,” lanjutnya menegaskan.
Akan tetapi, Tito juga berpendapat tidak fair jika semua kerumunan dibatasi. Sebab, jika hal itu dilakukan yang diuntungkan hanya pasangan calon (paslon) petahana saja. Padahal, paslon non petahana pun tentu ingin popularitas dan elektabilitasnya naik. Sehingga dia mengusulkan rapat terbatas sebaiknya perlu tetap dilakukan. Dirinya sebagai Mendagri telah mengusulkan pertemuan atau rapat terbatas hanya boleh dihadiri maksimal 50 orang dan harus menerapkan jaga jarak.
Tito juga mendorong pelaksanaan kampanye dan konser secara daring. “Kemudian kita tahu kampanye daring itu bisa sampai (dihadiri) ratusan ribu orang. Apalagi live streaming konser pun boleh,” tutur Tito. “Konser daring yang diinisiasi oleh Ketua MPR misalnya, dan ini sebetulnya menjadi peluang untuk event organizer kampanye,” tambahnya. Sebelumnya, sejumlah pihak menyoroti dibolehkannya kegiatan konser musik dalam kampanye Pilkada 2020.
- Atasi Stunting, Wakil Bupati Sidrap Tekankan Orang Tua Selektif dan Perhatikan Asupan Gizi Anak
- Temukan Ayam Tak Segar dan Masakan Kurang Matang, Andi Nirawati Minta Prosedur MBG Diperketat
- Rumah Quran di Maros Besarkan Bayi Selama 8 Bulan, Bantah Tudingan Menahan Anak Orang
- Bupati Sidrap Nyatakan Dukungan Penuh Pembentukan Brigif dan Yonif Teritorial Pembangunan
- Gubernur Andi Sudirman Beberkan Pertumbuhan Ekonomi Sulsel 6,88 Persen Hasil Kerja Bersama
Hal tersebut pertama kali diungkapkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dalam webinar bertajuk “Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Pemilihan Serentak 2020” yang digelar Selasa (15/9/2020).
Saat itu, Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB Wisnu Widjaja yang mewakili Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo menyebut, aturan-aturan di dalam Peraturan KPU ( PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19 memberi celah potensi terjadinya kerumunan massa. “Utamanya di pasal 59 yang soal debat publik, itu masih ada (aturan soal) pendukung yang hadir sebanyak 50 orang. Ini yang perlu nanti dicermati sebab nanti akan ada cukup (banyak) orang,” ujar Wisnu.
“Lalu soal masih dibolehkannya konser musik dan perlombaan di pasal 63. Ini mungkin kan juga akan ada (potensi) pengumpulan massa dan arak-arakan ya,” lanjutnya. Adapun pasal 63 ayat (1) yang dimaksud Wisnu mengatur tujuh kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan undang-undang (UU). Ketujuh kegiatan itu yakni kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazaar dan/atau donor darah, peringatan hari ulang tahun Partai Politik, dan/atau melalui Media Daring. Baca tentang Indonesia Positif Terinfeksi Virus Corona Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Sebelumnya Melihat Masker Terbaik dan TerburuK
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
