Terkini.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka kasus penistaan agama.
“Saat ini yang bersangkutan sudah tetapkan sebagai tersangka,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, ditulis Tribunnews, Rabu, 30 Maret 2022.
Seperti diketahui, pendeta ini mengungkapkan pernyataan-pernyataan kontroversial, salah satunya meminta 300 ayat Al-Qur’an dihapus saja.
Dan rupanya, ia telah ditetapkan tersangka sejak dua hari lalu oleh penyidik. Terkait keberadaannya pun Dedi tak menerangkan secara rinci.
“Sejak 2 hari yang lalu mas kalau nggak salah (penetapan tersangka),” lanjutnya.
- Pendeta Saifuddin Potong Babi Ucapkan Bismillah: Kata Orang Arab Haram, Ternyata Harum
- Ingin Satu Sel dengan Pendeta Saifuddin, Irjen Napoleon: Saya Siapkan Martabak Pakai Telur
- Pendeta Saifuddin Larang Orang Masuk Kristen: Banyak Penipu dan Penjahat!
- Pendeta Saifuddin ke Felix Siauw: Boleh Saya Nyusu Sama Istri Kamu?!
- Sebut Nabi Muhammad Pedofil, Pendeta Saifuddin: Sejarah Sudah Membuktikan!
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebelumnya menyatakan status perkara pendeta yang meminta agar 300 ayat Al-Qur’an dihapus itu sudah naik ke penyidikan. Artinya, ada unsur tindak pidana yang terkait pernyataan Saifuddin Ibrahim.
“(Kasus Saifuddin Ibrahim) Sudah naik sidik,” sebut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri kepada wartawan, Rabu, 23 Maret 2022.
Hingga saat ini pihak berwajib sedang memburu pendeta itu dengan berkoordinasi ke pihak terkait. Diduga ia berada di Amerika Serikat.
Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bekerja sama dengan Federal Bureau Of Investigation atau FBI untuk memburu pendeta itu.
Kepolisian juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri atau Kemenlu dan pihak imigrasi untuk melacak Saifuddin Ibrahim.
“Kegiatan selanjutnya juga melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait dugaan keberadaan saudara SI di Amerika Serikat,” tutup Dedi.
Dalam kasusnya itu, terasangka Pendeta Saifuddin Ibrahim terancam penjara selama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Adapun Saifuddin Ibrahim diketahui telah melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Walaupun Saifuddin Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka, keberadaannya kini masih diburu oleh pihak kepolisian. Bahkan Polri bekerja sama dengan pihak FBI karena ia diduga ada di luar negeri, yakni Amerika Serikat.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
