Terkini.id, Jakarta – Beberapa hari lalu, Pendeta Saifuddin Ibrahim menyinggung masalah kurikulum pesantren dan mengaitkannya dengan radikalisme, serta mengusulkan penghapusan terhadap 300 ayat Al-Qur’an membuat Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) buka suara.
Dalam keterangannya, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan mengatakan, tidak ada satupun ayat dalam Alquran yang mengajarkan hal – hal yang mengarah pada tindakan radikalisme dan terorisme.
Terkait hal itu pula, Amirsyah menjawab tudingan pendeta Saifuddin yang mengatakan ada 300 ayat Alquran yang menjurus pada ajaran terorisme.
Untuk itu dia mengusul, pemerintah melalui Kementerian Agama merevisi Alquran.
Dia juga secara terang-terangan menuding pesantren banyak melahirkan pelaku terorisme.
- Sebut Saifuddin Sebar Kebencian Luar Biasa, Sekjen MUI: Kami Harap Pihak Kepolisian Segera Kembalikan Beliau ke Indonesia
- Sindir Sekjen Amirsyah, Ruhut: 'Kadrun' Marah Sudah Tidak Bisa Mengeluarkan Izin!
- PKB Minta Sekjen MUI Diam: MUI Tidak Punya Tugas Mengkritik dan Mengawasi BNPT!
- Guntur Romli: Penyusupan Teroris Itu Fakta, kok Sekjen MUI Ini Gak Terima?
- Seruan 'Bubarkan MUI', Kemenag: Berlebihan, Tuduhan MUI Terpapar Terorisme Sangat Tidak Berdasar
“Tidak ada tindakan terorisme sejak ayat pertama turun hingga saat ini disebabkan Alquran,” katanya. DIkutip dari Wartaekonomi. Minggu, 20 Maret 2022.
Amirsyah menegaskan, pernyataan Saifuddin jelas ngawur dan tak berdasar, pernyataan itu dinilai sangat sensitif dan dapat memantik konflik antar umat beragama di Indonesia.
Oleh sebab itu ia mendorong agar yang bersangkutan segera dilakukan upaya hukum yang menjerakan. Karena diketahui Saifuddin pernah melakukan hal yang sama pada beberapa tahun lalu. Ia mensinyalir dia belum jera dengan hukuman sebelumnya.
“Ini pernyataan sensitif dan menyakitkan, serta tidak memiliki pijakan yang kuat. Ini tudingan serius,” tuturnya.
Amirsyah mengaku mendukung penuh pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang sebelumnya telah meminta pengusutan kasus ini, pernyataan Saifuddin disebut telah masuk tindak pidana penodaan agama.
“Saya mendukung pernyataan Menkopolhukam yang meminta pihak kepolisian mengusut karena itu menimbulkan kegaduhan di mana masyarakat kita fokus pada pemulihan ekonomi,” tegasnya.
Amirsyah juga menekankan bahwa fatwa MUI tidak diperlukan untuk menindak Saifuddin. Pasalnya, sudah ada hasil ijtima ulama Komisi Fatwa Tahun 2021 yang sudah memberikan kriteria penista agama, tinggal dijadikan sebagai rujukan.
“Di sana dijelaskan kriteria penodaan agama adalah perbuatan menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan Allah SWT, Nabi Muhammad SAW, kitab suci Alquran, ibadah mahdlah (sholat, puasa, zakat dan haji), sahabat Rasulullah SAW, simbol-simbol agama yang disakralkan seperti Ka’bah, masjid dan lainnya,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
