Terkini.id, Mamuju –Seorang mantan karyawan Bank Pendapatan Daerah (BPD) atau Bank Sulselbar, bernama Hermin menggelapkan dana nasabah sekitar Rp10 miliar.
Pemimpin Departemen Audit Internal Bank Sulselbar, Fadli Mappi Sabbi mengatakan akibat penggelapan dana tersebut membuat nasabah mengalami kerugian.
Nasabah yang Dananya Tercatat
Kendati demikian, kerugian yang dialami nasabah akan dibayarkan oleh Bank Sulselbar dengan sejumlah mekanisme pembayaran/penggantian dilakukan secara bertahap. Beberapa diantaranya:
“Kami terlebih dahulu melakukan pengembalian kerugian kepada nasabah yang dananya tercatat pada bank pada kesempatan pertama. Pembayaran dilakukan di tempat yang ditetapkan oleh bank dengan terlebih dahulu mengisi format surat pernyataan yang ada dengan melibatkan APH setempat,” tegasnya.
Nasabah yang Dananya Tidak Tercatat
Selanjutnya kata dia, khusus bagi nasabah yang dananya tidak tercatat pada bank maka bank akan melakukan pendalaman dan penelusuran lebih lanjut atas bukti-bukti yang ada.
- Bank Sulselbar Resmikan KCS Maros, Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah
- Bank Sulselbar Tancap Gas, KCS Maros Resmi Jadi Pusat Layanan Syariah
- Perkuat Literasi Syariah, Bank Sulselbar Raih Dua Penghargaan OJK
- Bank Sulselbar Umumkan Pemindahan Alamat Payment Point Samsat Mamuju Tengah Mulai 31 Maret 2026
- Modus Penipuan Marak Saat Libur, Bank Sulselbar Minta Nasabah Jaga PIN dan OTP
“Jika ditemukan bukti kuat dan valid bahwa terindikasi adanya kelalaian nasabah atas adanya transaksi penarikan atau penyetoran rekeningnya maka sesuai dengan POJK nomor 6 tahun 2022 Pasal 8 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan bahwa apabila terbukti merupakan kelalaian nasabah maka bukan tanggung jawab Bank untuk mengganti kerugian yang timbul,”jelasnya.
“Nilai penggantian penyalahgunaan nasabah akan dimasukkan variabel manfaat yang telah diterima oleh nasabah sebagai ‘nilai pengurang’, seperti cashback (tunai atau/dan barang), hadiah, maupun dana,” sambungnya.
Adapun rencana pembayaran tersebut menurut Fadli akan dilakukan pada hari Kamis, 1 Desember 2022 di Kantor Bank BPD Sulselbar Cabang Mamuju.
“Bank selalu komitmen menjalankan tata kelola yang baik (GCG) dengan taat kepada POJK No. 6 tahun 2022 pasal 8. Sebelum ada hasil keputusan hukum dari APH, Bank Sulselbar tetap langsung melakukan pembayaran penyalahgunaan nasabah yang dananya tercatat di bank pada kesempatan pertama,”urainya.
Ia menjelaskan awalnya pada awal Oktober 2022, pemimpin yang membidangi menemukan kejanggalan terhadap AGK.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
