Terkini.id, Jakarta – Tak adanya Madrasah dalam draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menuai polemik.
Terkait hal tersebut, Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, berencana ‘gercep’ (gerak cepat) memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, yakni Nadiem Makarim, dalam waktu dekat.
Huda mengklaim bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima draf RUU Sisdiknas yang dirancang oleh Kemendibudristek.
Oleh karena ktu, ia pung mengaku belum bisa memastikan apakah Madrasah memang dihilangkan atau tidak.
“Salah satu poin dengan konsorsium pendidikan Indonesia itu dan beberapa elemen, rekomendasinya mengundang Mas Nadiem. Semoga bisa minggu-minggu depan,” ungkap Huda, dikutip terkini.id dari CNN Indonesia pada Selasa, 29 Maret 2022.
- UKT Naik, Komisi X Pertanyakan Penggunaan Anggaran Pendidikan 20 Persen dari APBN
- Nadiem Makarim Jadi Sasaran Amuk Anggota DPR : Masih Banyak Guru - Guru yang Menangis !
- Nadiem Makarim Jadi Sorotan Setelah diamuk DPR, Dari Mana Sumber Besaran Gaji PPPK ?
- Bukan Hanya Tim Bayangan, Berikut Sederet Kebijakan Kontroversial Nadiem Makarim
- Profil dari Sosok Anita Jacoba Gah, Anggota DPR yang Berani Marahi Nadiem Makarim Soal Gaji Guru dan Masalah PPPK
“Kita sampaikan bahwa sampai hari ini Komisi X draf ini terkait RUU Sisdiknas. Tahapannya memang masih di level Pemerintah.”
Melihat polemik yang terjadi, Politikus PKB itu meminta agar Nadiem dan jajarannya lebih melibatkan entitas pendidikan dalam menyusun RUU Sisdiknas.
“Perluasan partisipasi pelibatan dan sifatnya substantif itu kalau melihat laporan dan berbagai aduan itu belum maksimal.”
Di sisi lain, secara terpisah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan bahwa semua pihak harus dapat memastikan agar tidak ada penghapusan Madrasah dalam RUU Sisdiknas.
Sekjen MUI, yakni Amirsyah Tambunan, mengatakan bahwa Madrasah tak boleh dihapus karena sudah menjadi sistem pendidikan sejak lama di Indonesia.
Ia pun mengamini draf tersebut belum final dan akan melalui pembahasan dengan DPR. Oleh karena itu, dirinya pun mewanti-wanti dan ingin pihak yang berwenang mengesahkan RUU, memastikan agar Madrasah tidak dihilangkan dari UU.
“Mungkin ada upaya menghapus, muncullah berita itu, tapi kemudian harus kita pastikan bersama DPR,” tuturnya.
“Jangan sampai terjadi penghapusan. Dalam waktu dekat, kami akan mengadakan rapat dengar pendapat.”
Oleh sebab itu, MUI akan meminta untuk melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR RI untuk memastikan RUU tersebut tak menghapus Madrasah.
Sebagai informasi, dalam UU Sisdiknas tahun 2003 yang masih berlaku saat ini, Madrasah tertulis secara gamblang dalam pasal tentang satuan pendidikan dasar di Pasal 17 Ayat (2).
Ayat itu berbunyi, “Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.
Namun, berbeda di draf RUU Sisdiknas yang telah beredar, kata ‘Madrasah’ di sana tidak lagi tercantum.
Pasal 45 tentang Jenjang Pendidikan Dasar hanya mengatur bahwa jenjang itu dilaksanakan sebelum Jenjang Pendidikan menengah.
Sementara itu, di Pasal 47 RUU Sisdiknas mengatur bahwa Jenjang Pendidikan Dasar dilaksanakan melalui sub Jalur Pendidikan Persekolahan, Pendidikan Persekolahan Mandiri, atau Pendidikan Kesetaraan.
Draf RUU Sisdiknas hanya mengatur tentang Pendidikan Keagamaan dalam pasal 32. Pasal 32 Draf RUU Sisdiknas itu berbunyi, “Pendidikan Keagamaan merupakan Pendidikan yang mempersiapkan pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama”.
Di lain sisi, Kepala BSKAP (Badan Standar, Kurikulum & Asesmen Pendidikan) Kemendikbudristek Anindito Aditomo menyatakan bahwa kata ‘Madrasah’ memang tidak dicantumkan lewat pasal dalam draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Ia menyebut kata ‘Madrasah’ dan satuan pendidikan dasar lainnya dicantumkan di bagian bawah atau bagian penjelasan.
“Dalam revisi RUU Sisdiknas, semua nomenklatur bentuk satuan pendidikan seperti sekolah dan Madrasah akan muncul dalam penjelasan,” papar Anindito saat dihubungi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
