Taufik juga turut menyinggung kemungkinan konsekuensi konstitusional yang lebih jauh.
Ia menyebut, jika dalam proses penyelidikan ditemukan pelanggaran hukum, pelanggaran sumpah jabatan, atau perbuatan tercela, maka hak angket dapat bermuara pada penggunaan hak menyatakan pendapat.
Dalam mekanisme pemerintahan daerah, tahapan itu membuka kemungkinan proses pemberhentian kepala daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan Pansus Hak Angket DPRD Gowa. Di tengah tensi politik yang semakin tinggi, masyarakat menunggu bagaimana proses ini berjalan: apakah akan berujung pada rekonsiliasi politik, atau justru memperlebar konflik antara dua lembaga pemerintahan daerah.
Yang jelas, ketok palu di ruang sidang DPRD Gowa siang itu bukan sekadar penanda berakhirnya rapat paripurna. Ia menjadi awal dari babak baru dinamika politik di Kabupaten Gowa.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
