Terkini.id, Jakarta – Politisi Partai Ummat, MS Kaban menantikan Joko Widodo alias Jokowi menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Presiden.
Ia menyindir bahwa NKRI akan lebih maju jika dipimpin Presiden cerdas, amanah, siddiq, dan tabligh.
Hal ini disampaikan MS Kaban melalui akun Twitter pribadinya pada Rabu, 23 Maret 2022.
Dalam cuitan itu, MS Kaban mengaku tak mempercayai apapun janji-janji yang disampaikan Jokowi dalam pidatonya.
Ia mengatakan baru bisa percaya jika nanti Presiden Jokowi menyatakan mundur dari jabatan.
- Harapkan MPR Evaluasi Jokowi pada 16 Agustus, MS Kaban: Adili Kebijakan Presiden Demi Keadilan Sosial
- MS Kaban: Harga Cepat Turun, Cuma Sayang Presidennya Gak Turun-Turun
- MS Kaban: Pantas Rezim Ini Hancur-hancuran Wong Pendukungnya Oon
- Kang Dede ke MS Kaban: Koruptor Macam Anda Mana Rakyat Percaya
- Singgung Presiden Tak Becus, MS Kaban: Indonesia Bermartabat dengan Pemimpin Baru
“Apa pun pidato Pres Jkwee tentang janji-janji wess ora coyo, yang ditunggu kapan menyatakan berhenti sebagai Presiden kalau terjadi baru coyo,” kata MS Kaban.
“NKRI lebih maju dengan Presiden cerdas, amanah, siddiq, tabligh. Nek coyo?” sambungnya.
Diketahui, MS Kaban memang beberapa kali menyurakan desakan kepada Presiden Jokowi untuk mundur
Sebelumnya diberitakan Terkini.id, MS Kaban pernah mendesak agar Presiden Jokowi mundur serta diadili dalam Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Pasalnya, ia menilai bahwa Presiden Jokowi telah melanggar konstitusi dan melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam penentuan harga tes PCR.
“Salam PCR, Presiden Cepat Resign dan perlu diadili dalam sidang istimewa MPR,” kata MS Kaban melalui akun Twitter pribadinya pada Jumat, 17 Desember 2021.
“Pelanggaran konstitusi dan abuse of power penentuan harga PCR Presiden ‘terlibat’ bersama pembantunya (menteri). Fakta nyata yang berkata kleptokrasi memang ada,” lanjutnya.
Dalam cuitannya yang lain pula, MS Kaban mengkritik bahwa Presiden Jokowi seharusnya mundur karena telah mengeluarkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang dinyatakan inkonstitutional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, itu juga menilai bahwa Presiden Jokowi dan parpol pendukungnya semestinya mendapatkan sanksi atas UU Ciptaker tersebut.
Jika tidak, ia menilai bahwa hal ini akan menjadi preseden buruk dalam sejarah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Masih adakah wibawa pemerintah Presiden Jokowi pasca keputusan MK tentang UU ciptaker alias omnibus law dinyatakan bertentangan dengan UUD45,” kata MS Kaban pada 27 November 2021.
“Presiden bersama Parlemen (parpol pendukung Presiden) langgar UUD45 tidak ada sangsi? Preseden buruk NKRI. Logika waras jika against UUD45 ya mundur,” sambungnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.