Terkini.id, Makassar – Pejuang lingkungan hidup di negeri ini perlu mendapatkan perlindungan lebih lantaran kerap mendapat teror dan ancaman.
Kendati ada aturan hukum yang memberi perlindungan namun aturan tersebut terkesan tak bergigi.
Pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berbunyi, ‘setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.’
Kasus yang menimpa pejuang lingkungan di Sidrap adalah salah satunya. Terdakwa Andi Tenri Siangka alias Andi Kengkeng beserta dua terdakwa lainnya menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang.
Andi Kengkeng memenuhi panggilan sidang sebagai terdakwa atas kasus pelanggaran UU ITE. Hal itu setelah membagikan video perihal aktivitas tambang di Sungai Bila, Sidrap pada akun facebooknya dan dugaan pengancaman kepada salah satu penambang.
- Makassar Job Fair 2026 Buka 1.547 Lowongan, Pemkot Fokus Tekan Pengangguran
- LAKI Demo Polres Jeneponto, Dantim Resmob Mengaku Marah, Kecewa Ada Perlakuan Tak Pantas ke Kasat Reskrim
- Merdeka Daya, PLN UID Sulselrabar Ajak Masyarakat Manfaatkan Diskon 50 Persen Tambah Daya
- Pemprov Sulsel Beri Penghargaan Kepada PLN UID Sulselrabar atas Kontribusi Program Strategis Pemda
- Grab dan Coca-Cola Perkuat UMKM Makassar Lewat Teras Perwira 2026
Sidang berlangsung sekitar pukul dua belas, Kamis, 11 Februari 2021. Jaksa penuntut umum membacakan agenda dakwaan. Andi Kengkeng didakwa melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Padahal, video tersebut justru memperlihatkan aktivitas penambang yang masih berjalan padahal sudah dilarang melalui hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Selain itu, Andi Kengkeng juga didakwa melakukan pengancaman terhadap salah satu penambang. Hal itu bermula lantaran Andi Kengkeng dan keluarganya terus diteror dan diancam oleh penambang agar berhenti memperjuangkan lingkungan di Suungai Bila.
Andi Kengkeng menuturkan persidangan yang ia alami tidak sesuai fakta yang ada. Dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum terkait pencemaran nama baik lewat media sosial itu tidak benar.
“Yang kami sampaikan di media sosial adalah hasil rapat forkopimda yang melarang adanya aktivitas penambangan di Sungai Bila,” kata Andi Kengkeng, Jumat, 12 Februari 2021.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
