PSE Dianggap Membatasi Kebebasan Berekspresi, Kominfo: Coba Bandingkan Dengan Negara Lain
Komentar

PSE Dianggap Membatasi Kebebasan Berekspresi, Kominfo: Coba Bandingkan Dengan Negara Lain

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Semuel Abrijani selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) memberikan tanggapannya terkait kontroversi aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). 

Menurut Semuel Abrijani netizen Indonesia tidak perlu mengkhawatirkan soal kebebasan untuk menuliskan pendapatnya di dunia maya.

Lebih lanjut lagi, Semuel Abrijani menganggap netizen Indonesia masih memiliki kebebasan dan meminta masyarakat untuk membandingkan kebebasan berekspresi yang ada di Indonesia dan luar negeri.

“Netizen kita masih bisa bebas, kok. Coba dibandingkan dengan negara lain,” ujar Semuel Abrijani, dikutip dari detikcom, Senin 1 Agustus 2022.

Ia juga menyatakan bahwa Kominfo sangat terbuka atas berbagai macam kritikan karena masukan tersebut dapat dijadikan sebagai pembenahan aturan ini.

DPRD Kota Makassar 2023

“Indonesia kan memang negara yang demokratis. Lagi pula, netizen kita apa sih yang nggak bisa diomongin? Kami kalau ada masukan untuk pembenahan, kita terbuka,” kata Semuel Abrijani.

Kominfo berpendapat bahwa telah terjadi kesalahpahaman tentang aturan PSE tersebut.

Selain kesalahpahaman, Kominfo juga menilai masyarakat membutuhkan edukasi terkait aturan PSE ini.

Sebagai informasi, berbagai pihak mulai dari pakar telematika, lembaga hukum serta netizen menyatakan keberatannya atas Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Ancaman pasal karet yang terdapat dalam aturan PSE itu dikhawatirkan akan memiliki dampak seperti UU ITE.

Nenden Sekar dari SafeNet berujar bahwa ketika UU ITE diberlakukan, pemerintah memang memiliki itikad baik dalam mengatur kebebasan berekspresi di tanah air.

Namun jika dilihat dari kondisi saat ini, UU ITE malah membuat beberapa individu menjadi penghuni jeruji besi akibat pasal karet yang terdapat dalam aturan tersebut.

“Masih banyak regulasi yang ada masih abai terhadap hak pengguna, contohnya UU ITE. Kita tahu niatnya baik, tapi apa yg teman-teman dengan malah untuk kriminalisasi. Pak Jokowi bahkan mention UU ITE. Kenapa? Karena ada pasal karet yang disalahgunakan. Jangan sampai PSE jadi UU ITE selanjutnya,” pungkas Nenden Sekar.