Usai Buron dan Masuk DPO, Briptu Christy Ditangkap di Hotel Daerah Jakarta

Usai Buron dan Masuk DPO, Briptu Christy Ditangkap di Hotel Daerah Jakarta

R
Muhsin Hidayat
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Oknum polisi wanita Briptu Christy ditangkap di sebuah hotel di daerah Kemang, Jakarta pada Rabu 9 Februari 2022.

Usai sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 30 Januari lalu setelah meninggalkan tugasnya di Polresta Manado sejak 15 November 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan membenarkan penangkapan tersebut saat Briptu Christy seorang diri. Selanjutnya dimintai keterangan terkait kasusnya yang mangkir dari tugas.

“Proses selanjutnya diambil keterangan dulu,” ujar Zulpan.

Sebelum ini berita tentang Briptu Christy viral setelah menjadi buronan oleh tempatnya bertugas.

Baca Juga

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abast menyebut yang bersangkutan telah lebih tiga puluh hari meninggalkan dinasnya sebagai polisi.

Polisi pun membentuk tim gabungan dari bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulut untuk mencari tahu keberadaan polwan tersebut.

Selain itu sidang komisi kode etik profesi Polri telah menunggu untuk digelar yang telah diajukan oleh Polres Manado. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian bisa dipastikan akan didapatkan.

Sempat juga beredar kabar angin yang menyebutkan bahwa Christy kabur dari tugas akibat video asusila yang tersebar. Namun hal tersebut langsung dibantah oleh pihak kepolisian.

“DPO Tersebut diterbitkan kasus desersi (melarikan diri dari tugas) yang bersangkutan, bukan terkait kasus pidana,” ujar Abraham dilansir dari CNN Indonesia.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.