Terkini.id, Pasuruan – Video aksi anggota Banser NU yang mendatangi rumah warga diduga Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menjadi viral di media sosial.
Diketahui, selain menggeruduk, Banser juga melaporkan warga tersebut ke polisi dan meminta yayasan tempat pendidikan tempat warga tersebut belajar agama ditutup.
Banser melaporkan warga diduga HTI itu atas tuduhan menghina ulama NU. Sementara yayasan pendidikan di Desa Kalisat, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan diminta ditutup karena diduga sarang HTI.
Ansor mendesak Kemenag mencabut izin yayasan tersebut karena diduga terafiliasi dengan HTI.
“AH, yang kami laporkan menghina ormas NU dan ulama kami Habib Lutfi itu sering ikut kajian di yayasan itu,” kata Ketua GP Ansor Bangil, Kabupaten Pasuruan, Saad Muafi, Sabtu 22 Agustus 2020 dikutip dari detikcom.
- Hari Pelanggan Nasional 2026, Kalla Aspal Perkuat Kolaborasi Hadapi Dinamika Industri
- OJK Dorong Inklusi Keuangan Petani Rumput Laut Sulsel Lewat Platform e-Seaweed
- Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PBG
- Marak Geng Motor, Ketua Umum Matadoor Desak Polrestabes Makassar Bertindak Tegas
- Ditjenpas Bentuk Tim Investigasi Usai Ombudsman Temukan Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Muafi pun mengatakan, yayasan di bawah Kementerian Agama itu merupakan tempat halaqoh kelompok-kelompok HTI dari berbagai kota. Di sana ada doktrinasi HTI.
“Kita minta yayasan itu ditutup karena jadi sarang HTI, tempat halaqoh, tempat doktrinasi HTI di sana. Sudah lama kami mencium, sudah 2 tahun. Kemarin ada penghinaan ke Habib Lutfi oleh AH yang sering kajian di sana,” kata Muafi.
Pihaknya juga terlah meminta aparat dan pemerintah melakukan deteksi dini. Agar HTI yang merupakan organisasi terlarang tidak semakin besar.
“Polisi harusnya mendeteksi dini gerakan mereka jangan sampai mereka besar. Mereka ini selalu berdalih yang dibubarkan atau yang terlarang itu lembaganya, organisasinya. Jadi kami berharap pemerintah dan eksekutif maupun legislatif segera membuat undang-undang penindakan, larangan yang jelas tentang ideologi khilafah,” lanjutnya.
Ansor Bangil juga menyiapkan laporan ke Kementerian Agama agar izin yayasan tersebut dicabut. “Kita akan lapor ke Kantor Kemenag Kabupaten Pasuruan untuk diteruskan ke Kanwil ke Kemenag,” pungkas Muafi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
