Terkini.id, Jakarta – Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menolak kebijakan Gubernur DKI Jakarta. Kebijakan pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi dinilai merugikan pihak pengusaha.
Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menempuh jalur hukum.
“Kalau terjadi Pak Gubernur melakukan upaya perubahan atas Pergub sebelumnya, maka kami akan melakukan upaya hukum, termasuk gugat ke PTUN,” ujar Nurjaman, Wakil Ketua DPP Apindo Jakarta.
Dia menilai keputusan yang diberian Anies terkait UMP hari ini menyalahi aturan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sebelumnya Gubernur DKI merevisi kenaikan upah minimum tahun 2022 yang awalnya hanya naik Rp37.749 berubah menjadi Rp225.667 atau sekitar 5,1 persen dari tahun sebelumnya.
- Ahok Tanggapi PDIP Usung Anies di Pilgub DKI Jakarta
- Rocky Gerung Saran ke Anies Untuk Tak Maju Dalam Pilgub Jakarta
- KPU Resmi Umumkan Pemenang Pilpres 2024, Anies Baswedan: Kita Dukung Langkah Tim Hukum!
- Anies Baswedan Sebut Kabar Dirinya Maju di Pilgub Hanya Pengalihan Isu
- Cek Fakta: Benarkah Relawan Anies Baswedan Temukan Kotak Suara Tak Tersegel di Kota Makassar?
Anies mengatakan keputusan ini mempertimbangkan sentimen positif dari sejumlah kajian. Salah satunya yakni kajian Bank Indonesia yang menyatakan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 persen hingga 5,5 persen, dilansir dari cnnindonesia Sabtu 18 Desember 2021.
Nurjaman mengakui menolak kebijakan baru ini, bukan karena persoalan memberatkan pengusaha atau tidak. Tetapi terkait dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami kalau aturannya ada, mau gede kecil itu enggak ada masalah, asal sesuai regulasi yang ada, kan kita sudah punya regulasi. Sementara kita pengusaha tidak boleh langgar aturan, tapi Pak Gubernur melanggar aturan,” tandasnya.
Nurjaman juga belum menerima salinan Pergub baru yang merevisi kebijakan UMP sebelumnya. Dia masih ingin mempelajari lebih lanjut letak pelanggaran yang telah dilakukan oleh Gubernur.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
