“Khawatir nanti akan dibuka pelacuran dan perjudian,” lanjut Tengku Zul.
Untuk diketahui, tahun ini pemerintah memang telah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) setelah sebelumnya masih masuk kategori bidang usaha tertutup.
Dilansir dari detiknews, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Peraturan ini telah ditandatangani Presiden Jokowi dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.
Lebih lanjut, dalam lampiran III Perpres 10/2021, pemerintah mengatur klasifikasi miras yang dimasukkan ke dalam daftar bidang usaha beserta ketentuan-ketentuannya.
- Sindir Ulama Belum Tentu Masuk Surga, Dewi Tanjung: Boro-Boro Mereka Berfikir, di Hadapan Allah Saja Sudah Susah!
- Abu Janda: Tengku Zul dan Edy Mulyadi adalah Bukti Kelompok Islam Radikal Intoleran Hama Bagi Kebhinnekaan
- Heboh Pengurus MUI Ditangkap Densus 88, Pernyataan Almarhum Tengku Zul Diungkit
- Notaris Dipolisikan Gegara Nistakan Tengku Zul, Denny Siregar: Emang Dia Simbol Agama?
- Postingannya Dinilai Hina Almarhum Tengku Zul, Notaris: Maaf Saya Khilaf
Adapun Jokowi sebagai imam salat memang dulu sempat menjadi perhatian publik, salah satunya ketika ia menjadi imam salat di Afganistan saat melakukan kunjungan kerja.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
