Terkini.id, Medan – Empat orang oknum Polisi harus diperiksa karena terkait dengan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa di Medan pada Selasa 24 September 2019.
Penganiayaan terhadap mahasiswa tersebut terjadi di tengah aksi massar yang menolak RUU KPK dan RUU KUHP di Gedung DPRD Sumatera Utara, Selasa 24 September 2019.
Informasi yang dihimpun, keempat oknum Polisi itu merupakan personel Polrestabes Medan.
Tiga diantara anggota polisi tersebut bertugas di Satuan Sabhara Polrestabes Medan dan satu lainnya personel Provost Polrestabes Medan.
Mereka diperiksa setelah penganiayaan yang patut diduga dilakukan oleh keempat oknum Polisi itu, terekam kamera dan cepat menjadi viral setelah tersebar di melalui aplikasi perpesanan Whatsapp dan juga media sosial.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto, bakal memeriksa siapapun anggotanya yang terlibat penganiayaan seperti yang ada di dalam rekaman video tersebut.
Namun Agus mengaku, gesekan antara Polisi lawan pengunjukrasa, sulit dielakkan jika unjukrasa yang terjadi sudah diciderai dengan aksi anarkis.
“Gesekan itu biasa kalau unjukrasa. Apalagi tadi kita juga dilempari batu. Tapi kalau ada penganiayaan, kita periksa, begitu juga dengan pengerusakan dan penyerangan,”sebut Agus, seperti dilansir dari okezone.
Agus mengaku, selain 4 personel Polri yang sudah diperiksa, pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan terhadap 53 orang yang diamankan dalam aksi unjukrasa berujung pada kericuhan itu.
“Ada 53 orang yang kita amankan. Satu orang diantaranya diduga merupakan orang yang menunggangi aksi tersebut. Berinisial RSL warga Kota Medan, yang juga merupakan buron dalam kasus teror,” tandas Agus.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
