“Terdapat penyimpangan paham dan ajaran Islam yang dipraktikkan organisasi NII KW IX. Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi antara lain dalam hal mobilisasi dana yang mengatasnamakan ajaran Islam yang diselewengkan, penafsiran ayat-ayat Alquran yang menyimpang dan mengkafirkan kelompok di luar organisasi mereka,” bunyi hasil investigasi MUI terkait Ponpes Al-Zaytun.
“Adanya indikasi penyimpangan paham keagamaan dalam masalah zakat fitrah dan kurban yang diterapkan pimpinan MAZ, sebagaimana dimuat dalam majalah Al-Zaytun,” lanjutnya.
MUI juga menemukan adanya hubungan antara jaringan terorisme NII dan Ponpes yang didirikan pada 13 Agustus 1996 itu.
“Hubungan historis: kelahiran MAZ memiliki hubungan historis dengan organisasi NII KW IX. Hubungan finansial: adanya aliran dana dari anggota dan aparat teritorial NII KW IX yang menjadi sumber dana signifikan bagi kelahiran dan perkembangan MAZ,” ungkap MUI.
“Hubungan kepemimpinan: kepemimpinan di MAZ terkait dengan kepemimpinan di organisasi NII KW IX, terutama pada figur AS Panji Gumilang dan sebagai pengurus yayasan,” tambahnya.
Kemudian pada tahun 2011, Panji Gumilang melakukan wawancara khusus dengan Majalah Tempo dan menyatakan bahwa hubungan dengan NII sudah berakhir sejak tahun 1962.
2. Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Pada tahun 2021, mantan pegawai Ponpes Al-Zaytun melaporkan dugaan pelecehan seksual yang diperbuat oleh Panji Gumilang.
Adapun Panji Gumilang adalah pendiri dari pondok pesantren tersebut.

Djoemaidi Anom selaku pengacara mantan pegawai Ponpes Al-Zaytun mengungkapkan bahwa kejadian tidak senonoh yang menimpa kliennya terjadi pada tahun 2018.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
