Terkini, Makassar — Sebuah kabar mengejutkan mengguncang warga Makassar. Masjid Fatimah Umar, yang terletak di kompleks BTN Makkio Baji, Bangkala, Kecamatan Manggala, dipasangi spanduk ‘dijual’.
Spanduk tersebut terpasang di teras masjid, dengan nomor kontak pemilik tanah tertera jelas.
Kabar ini pertama kali viral setelah diunggah oleh pengguna Facebook, Andi Muhammad Nur Syahid. Dalam unggahannya, Andi mengungkapkan rasa prihatinnya atas situasi tersebut.
Ia menyebut upaya diplomasi selama lebih dari dua tahun telah dilakukan, namun belum membuahkan hasil.
Warganet pun turut bereaksi atas kabar ini. Banyak yang menyayangkan kejadian tersebut, dan ada juga yang menyerukan gerakan penggalangan dana untuk membeli kembali masjid tersebut. Beberapa akun bahkan telah membagikan nomor rekening untuk donasi.
- Perambah Mengatasnamakan Petani Lada Diduga di Balik Pembakaran Hutan di Lutim, KPH Tempuh Jalur Hukum
- Danamon Hadirkan Promo Semarak HUT ke-81 RI, Diskon hingga Rp181 Ribu dan Bunga 0,81 Persen
- Provokasi APL Makin Gencar Usai Operasi Tindak Pidana Kehutanan, Hasut Warga Loeha Lawan Petugas Negara
- Gempa M 7,7 Guncang Mbay Nagekeo NTT, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami, Termasuk Beberapa Kabupaten di Sulsel
- Disdikbud Jeneponto Turun ke SDN 14 Tamalatea, Pastikan Kronologi Dugaan Pemukulan Siswa yang Berujung Pengeroyokan Guru
“Sangat disayangkan hal ini terjadi di kota yang mayoritas muslim,” ujar Andi dalam unggahannya.
“Semoga ada jalan keluar agar warga tetap bisa beribadah di sini.”
Konflik Tanah dan Harta Warisan
Di balik viralnya kabar ini, tersimpan konflik terkait kepemilikan tanah dan harta warisan. Pemilik tanah, dikabarkan merupakan anak dari almarhum pemilik tanah awal yang turut membangun masjid tersebut bersama warga.
“Masalah ini sebenarnya sudah lama berlangsung,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
