Viral Spirit Doll, MUI Sulsel: Haram Memiliki Boneka Bayi Berarwah

Viral Spirit Doll, MUI Sulsel: Haram Memiliki Boneka Bayi Berarwah

R
Muh Nasruddin
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.idMajelis Ulama Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan (MUI Sulsel) menanggapi tentang spirit doll (boneka berarwah) yang sedang marak akhir akhir ini. 

Sekretaris Umum MUI Sulsel, KH Muammar Bakry menjelaskan sebagai, spirit doll adalah sebuah boneka berbentuk bayi atau anak kecil yang kabarnya diisi oleh arwah anak kecil. 

Para pemiliknya memperlakukan boneka ini seperti layaknya anak mereka sendiri. Boneka ini seolah memiliki arwah seperti bayi atau manusia pada umumnya. 

“Boneka arwah ini bahkan juga dijual secara online dengan harga hingga puluhan juta rupiah,” kata Muammar, Kamis 6 Januari 2022.

Menurutnya, spirit doll bukanlah hal yang baru, bagi pecinta yang berbau mistis, hal ini ada sejak dulu dan mempunyai komunitas serta pasarnya sendiri. 

Baca Juga

“Bukan itu saja, spirit doll juga bisa berupa patung tokoh suci, leluhur, malaikat, dewa dan dewi. Boneka ini dipakai untuk hal-hal spiritual atau ritual keagamaan, mulai dari doa dan meditasi,” ungkapnya.

Boneka biasanya diletakkan di altar, gereja, hingga menjadi objek pengabdian. 
Ada beberapa catatan yang berkaitan dengan hal tersebut di atas: Bermain dengan boneka adalah hal yang lumrah dilakukan oleh anak perempuan, oleh karena itu hal ini diperbolehkan sebagaimana hadits Aisyah R.A.: 

“Aku dahulu pernah bermain boneka di sisi Nabi shallallahu ‘Alaihi Wa Salam. Aku memiliki beberapa sahabat yang biasa bermain bersamaku. Ketika Rasulullah Saw masuk ke dalam rumah, mereka pun bersembunyi dari beliau. Lalu beliau menyerahkan mainan padaku satu demi satu lantas mereka pun bermain bersamaku”, (HR Bukhari Nomor 6130).

Adapun hukum mengasuh dan mengadopsi boneka seperti anak sendiri bukan untuk alat bermain bagi anak anak wanita, tapi menganggap boneka tersebut mempunyai arwah adalah haram. 

“Ulama sepakat bahwa membuat dan menciptakan gambar yang memiliki rupa makhluk yang memiliki ruh adalah haram. Hal ini tergambar pada setiap yang fisiknya memiliki bayangan atau fisiknya berjasad dan berupa patung manusia atau binatang. Namun seperti pada poin nomor 1 dikecualikan atau diperbolehkan untuk mainan anak-anak wanita saja,” paparnya.

Secara qiyas dapat dimengerti bahwa naskah-naskah pembolehan boneka untuk mainan anak itu terikat oleh peruntukannya illat (sebab) zohir yaitu kata “untuk”, disaat peruntukannya berbeda yaitu bukan untuk anak anak kecil wanita maka hukum pembolehannya gugur karena tidak sesuai illat (sebab) peruntukan dan naskah ijma sebagaimana poin 2 berlaku utuh baik secara sarih (semua menyatakan pendapatnya) maupun sukutiy (diam tanda setuju) yaitu haram secara konsensus. 

“Dalil-dalil yang dipergunakan adalah semua ayat dan hadis yang mengharamkan gambar dan bentuk yang menyerupai makhluk yang mempunyai ruh. Perlu pendekatan psikologi keislaman, agar tercipta kesehatan jiwa bagi umat di bawah Ridho Allah SWT,” pungkasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.