Vonis Aung San Suu Kyi Dikurangi Dua Tahun

Vonis Aung San Suu Kyi Dikurangi Dua Tahun

R
Yuniar Srikandi
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta- Pengadilan Myanmar menjatuhkan hukuman untuk Aung San Suu Kyi dalam sidang putusan pada hari Senin, 06 Desember 2021.

Dia dihukum atas dakwaan penghasutan dan pelanggaran protokol Covid-19, hingga UU Bencana Alam.

“[Suu Kyi] dijatuhi hukuman dua tahun penjara di bawah Pasal 505(b) dan dua tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Bencana Alam,” ujar Min Tun.

Namun, dihari yang sama, pengurangan hukuman diberikan oleh pimpinan Junta Militer Myanmar. Hal tersebut diumumkan oleh televisi Myanmar.

Sehingga, vonis hukuman penjara yang diberikan pada Aung San Suu Kyi yang mulanya empat tahun masa tahanan berkurang menjadi dua tahun.

Baca Juga

Melansir dari CNN Indonesia, pada Senin, 06 Desember 2021, sejak ditangkap ketika kudeta pada Senin, 01 Februari lalu, Suu Kyi sudah menghadapi berbagai tuduhan, mulai dari kecurangan pemilu, penghasutan, hingga korupsi.

Dakwaan mulai dijatuhkan dua hari setelah kudeta, tepatnya  pada Rabu, 03 Februari 2021. Saat itu, Myanmar menjerat Aung San Suu Kyi dengan kasus impor dan kepemilikan walkie-talkie ilegal.

Dua  minggu kemudian, tepatnya pada Selasa, 16 Februari 2021, dia didakwa atas kasus pelanggaran protokol kesehatan dan UU Bencana Alam.

Selain Suu Kyi, hukuman juga dijatuhkan kepada Win Myint, mantan Presiden Myanmar yang dikudeta. Win Myint juga dijatuhi vonis empat tahun penjara atas tuduhan yang sama dengan Suu Kyi.

Meski demikian, Zaw Min Tun menegaskan bahwa kedua tokoh tersebut belum akan dibawa ke penjara.

“Mereka masih akan menghadapi dakwaan lain dari tempat di mana mereka berada sekarang,” ucap Zaw Min Tun, dikutip dari CNN Indonesia.

Juru bicara junta militer Myanmar, Zaw Min Tun menyatakan bahwa Suu Kyi dan Win Myint saat ini berada di Ibu Kota Myanmar, Naypyidaw. Namun, dia enggan mengungkapkan lokasi kedua orang itu lebih lanjut.

Junta sudah menahan Suu Kyi dan Win Myint sejak militer melancarkan kudeta pada Senin, 01 Februari 2021 lalu.

Sejak saat itu, Junta menjatuhkan sederet dakwaan terhadap Suu Kyi, termasuk terkait pelanggaran UU Rahasia Negara, korupsi, hingga kecurangan dalam pemilu.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.