Terkini.id, Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta saat ini tetap naik 5,1 persen. Hal tersebut dikatakan setelah fraksi PDIP DKI Jakarta mensinyalir Pemprov bakal merevisi ulang UMP setelah ada gelombang protes dari kalangan pengusaha.
Riza mengatakan pemprov membatasi penetapan besaran nominal UMP hingga 21 November lalu. Pada saat itu nominal yang ditentukan naik sebesar 0,8 persen setelah dilakukan perhitungan menggunakan rumus yang ada.
Namun pemerintah DKI melakukan revisi menjadi kenaikan 5,1 persen. Setelah pertimbangan lebih lanjut mengingat perlu menghadirkan keadilan bagi semua pihak.
“Sekarang sudah diputuskan angka 5,1 tapi kalau ada perkembangan lain nanti kita akan lihat,” ucap Riza Kamis 23 Desember 2021 malam.
Sebelum ini di pemberitaan, seorang anggota DPRD DKI dari fraksi PDIP Pandapotan Sinaga meragukan revisi tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Dia memprediksi UMP bakal direvisi ulang.
- Soroti Citayam Fashion Week, Riza Patria: Lindungi Anak-anak dari Promosi LGBT
- Citayam Fashion Week Direncanakan Pindah di Sarinah, Wagub Riza: Tanya Pak Erick Boleh Enggak
- Tegur Baim Wong Ingin Patenkan Citayam Fashion Week, Wagub Ariza: Enggak Bisa Main Klaim Ya
- Riza Patria Akan Edukasi Pria Lenggak Lenggok, Warganet: Ada 2 Kepala Daerah Ikut Melenggang
- Riza Patria Khawatir ABG Pria Kemayu Lenggak Lenggok di Citayam Fashion Week Dukuh Atas
“Apakah ada pertemuan dengan asosiasi pengusaha, terus mereka (Disnaker) bilang ‘iya bang, ini masih kami pelajari nantinya’, mungkin akan kita keluarkan lagi seakan-akan mengikuti, nggak tahu lah apakah itu revisi atau nggak. Cuman artinya kan kebijakan yang dibuat tidak ini (fix), makanya saya lihat ada kemungkinan revisi lagi,” ucap Pandapotan Selasa 21 Desember 2021 kepada wartawan, dilansir dari detik.com.
Dia juga menilai keputusan Gubernur Anies Baswedan bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Pandapotan menilai Anies terkesan terburu-buru menentukan nominal kenaikan UMP. Menurutnya tak perlu ada revisi jika diawal ada kajian mendalam sebelum menentukan nilai UMP.
“Kalau misalnya pada saat penetapan awalnya kenapa tidak dibikin kajian yang sangat matang sehingga jangan membuat kisruh, ini kan bisa menciptakan suasana kisruh perseteruan tidak kondusif antara pekerja dan pengusaha,” ungkapnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
