Terkini.id, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, baru saja merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 5,1 persen. Namun, hal tersebut rasanya menjadi kabar buruk bagi pengusaha.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta pun memprotes kebijakan yang diterbitkan oleh Anies Baswedan, sebab kenaikan yang semula Rp37.749 berubah jadi lebih besar menjadi Rp225.667.
Menurut Apindo, kebijakan Anies itu menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan ihwal kenaikan UMP 2022.
Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta, Nurjaman, mengatakan revisi kenaikan UMP ini bukan soal memberatkan pengusaha atau tidak. Namun, menurutnya perubahan itu tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami kalau aturannya ada, mau gede kecil itu enggak ada masalah, asal sesuai regulasi yang ada, kan kita sudah punya regulasi. Sementara kita pengusaha tidak boleh langgar aturan, tapi Pak Gubernur melanggar aturan,” kata Nurjaman, dikutip dari CNNIndonesia, Sabtu 18 Desember 2021.
- Anies Baswedan Angkat Bicara Terkait Polemik JIS
- Perayaan Malam Tahun Baru di DKI Jakarta Hasilkan 74 Ton Sampah
- Helmi Felis Sebut Anies Baswedan Tercatat Sejarah: Kakek Sampe Neneknya Frontliner!
- Jubir PKB Dira Martamin Sebut Anies Baswedan Terkena Sindrom Thanos: Yang Paling Hebat!
- Kerap Sudutkan Anies, Politisi NasDem ke Ruhut: Lebih Baik Narasinya Seputar Gagasan
Anies sebelumnya merevisi kenaikan UMP tahun 2022 menjadi sekitar 5,1 persen atau senilai Rp225.667. Dengan kenaikan ini, UMP DKI menjadi Rp4.641.854.
Sebelum direvisi, kenaikan UMP DKI hanya Rp37.749 menjadi Rp4.453.935.
Terkait hal ini, Nurjaman menegaskan bahwa kebijakan Anies tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terlebih kebijakan ini dikeluarkan setelah tanggal 21 November 2021.
“Ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. UMP itu harus dikeluarkan pada 21 November 2021. Pak Gubernur sudah mengeluarkan Pergub 1395, tiba-tiba sekarang revisi,” sambungnya.
“Apakah yang lama salah? Kalau ada salah ya kami setuju direvisi, tapi kalau enggak ada salah kenapa mesti direvisi,” imbuh Nurjaman.
Lebih lanjut, Nurjaman menerangkan bahwa Apindo bakal menempuh jalur hukum demi memprotes kebijakan Anies tersebut.
Apindo berencana menggugat perubahan UMP DKI itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kalau terjadi Pak Gubernur melakukan upaya perubahan atas Pergub sebelumnya, maka kami akan melakukan upaya hukum, termasuk gugat ke PTUN,” pungkasnya.
Sementara itu, belum ada kabar selanjutnya terkait upah yang akan diterima buruh pada tahun 2022, apakah sesuai dengan UMP terbaru yang telah direvisi Anies Baswedan atau justru mengacu pada ketentuan yang lama. Sebab, pengusaha merasa keberatan akan kebijakan tersebut.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
