Waduh! Kapolres Cerita Anggotanya Diperas Ketua LSM, Diancam Diviralkan dan Dilaporkan ke Presiden

Waduh! Kapolres Cerita Anggotanya Diperas Ketua LSM, Diancam Diviralkan dan Dilaporkan ke Presiden

R
R
Resty
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Hariyadi menceritakan soal anggotanya yang diperas oleh Ketua sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Ia mengatakan, anggotanya yang menjadi korban itu diancam diviralkan dan dilaporkan ke presiden melalui surat bahwa telah melakukan pelanggaran.

“Korban menerangkan mengapa mau mengirimkan sejumlah uang, karena takut diviralkan video dan dikirimkan surat dugaan pelanggaran proses penyidikan kepada Presiden, pejabat negara dan petinggi Polri,” kata Hengki pada Jumat, 26 November 2021, dilansir dari Kompas.

Adapun pelaku adalah Ketua Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak), Kepas Panagean Pangaribuan.

Menurut Kombes Hengki, Kepas berupaya memeras anggota Polsek Menteng berinisial HW sebesar Rp2,5 miliar.

Baca Juga

Anggota Polsek Menteng yang diperas pun telah mentransfer uang Rp50 juta ke rekening LSM tersebut.

Awalnya, Ketum LSM Tamperak itu menuding HW telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) saat menangkap lima orang terkait kasus begal karyawati Basarnas. 

Ia mempertanyakan mengapa empat dari lima orang yang ditangkap itu dikirim ke panti rehabilitasi narkoba.

Terkait itu, Kombes Hengki menegaskan bahwa pengiriman lima orang ke panti dilakukan karena mereka positif mengonsumsi narkoba berdasarkan tes urine.

Namun, polisi tak menemukan alat bukti terkait keterlibatan mereka dengan kasus begal.

Ia pun menegaskan bahwa anggotanya itu sama sekali tidak melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan oleh Ketum LSM bernama Kepas tersebut.

Bahkan, menurutnya, HW sudah menjalani pemeriksaan Propam Polda Metro Jaya dan tidak ditemukan pelanggaran SOP atau etik disiplin Polri.

Hanya saja,, ancaman yang disampaikan Ketua LSM itu membuat anggotanya me menjadi khawatir.

“Sebab, kebenaran itu kadang kalah dengan opini publik,” kata Kombes Hengki.

Oleh sebab itulah,, HW akhirnya memenuhi permintaan Kepas untuk membayarkan uang, meski nominalnya jauh dari jumlah awal yang diminta. 

HW hanya sanggup membayar Rp 50 juta, itu pun menggunakan uang modal hasil usaha istrinya.

“Uang yang digunakan untuk mentransfer ke pelaku menggunakan uang modal usaha event organizer milik istri korban,” kata Kombes Hengki.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.