Terkini.id, Jakarta – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengeluarkan catatan kritis kepada Jokowi sekaligus menanggapi kritik yang dilontarkan Waketum MUI Anwar Abbas beberapa waktu lalu.
KPA menilai janji yang disebutkan Presiden Jokowi soal agenda reforma agraria tidak serius. Pasalnya, sepanjang 6 tahun, KPA mencatat banyak aktivis, petani, dan warga lainnya ditangkap terkait konflik agraria.
“Kami memandang janji ini belum serius dikerjakan. Sepanjang 6 tahun terakhir (2015-2020), telah terjadi 2.291 letusan konflik agraria di seluruh provinsi,” kata Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, Rabu 15 Desember 2021.
Diketahui sebelumnya, pada Kongres Ekonomi Umat Islam II, 10 Desember 2021, Anwar Abbas sempat menyebut bahwa 1 persen penduduk Indonesia menguasai 59 persen lahan di Indonesia sedangkan Jokowi merespons dengan menyampaikan janji Reforma Agraria.
Menurut Dewi, kasus konflik agraria meningkat di tahun 2020 sebanyak 28 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sebagian besar diakibatkan Hak Guna Usaha (HGU).
“Ribuan petani, masyarakat adat, dan aktivis agraria ditangkap dan mengalami kekerasan di wilayah-wilayah konflik agraria perkebunan,” sambungnya.
Ia pun mengatakan, sumber ketimpangan struktur dan konflik agraria di Indonesia adalah korporasi perkebunan menguasai tanah dalam skala yang luar biasa dan difasilitasi pemerintah melalui penerbitan, perpanjangan, maupun pembaruan HGU. Selain itu, terdapat pembiaran terhadap penelantaran HGU.
Dewi menyampaikan persoalan HGU ini menjadi pekerjaan rumah besar dalam enam tahun terakhir. Masyarakat, khususnya penggarap, buruh tani, masyarakat adat, dan warga miskin tanpa tanah menantikan penyelesaian persoalan ini.
“Konflik agraria akibat HGU/HGB menjadi pekerjaan rumah besar saat ini yang ditunggu penyelesaiannya sejak 6 tahun lalu,” tutur Dewi.
Selain itu, Dewi juga mengkritik luasan redistribusi tanah yang direncanakan pada era Jokowi menurun drastis menjadi 400 ribu hektar. Pelaksanaan program ini, kata Dewi, tidak jelas dan macet.
“Di masa pemerintahan SBY, Kepala BPN RI pernah merilis ada potensi tanah terlantar di Indonesia seluas sekitar 7 juta hektar dan dijanjikan menjadi obyek reforma agraria,” ujar Dewi, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis 16 Desember 2021.
Lebih lanjut, Dewi juga menilai pernyataan politik Jokowi seolah-olah menunjukkan bahwa Presiden merupakan pemilik lahan. Sehingga bisa menerima pengajuan permintaan tanah dalam skala besar, selama pemohon memiliki visibility study.
Menurutnya, hal ini menjadi persoalan krusial karena pihak yang bakal me dapatkan tanah yang ditertibkan adalah kelompok pemodal yang menguasai teknologi.
“Artinya, kelompok elit bisnis, badan-badan usaha besar, elit politik kembali yang akan memonopoli tanah. Jika pernyataan itu dijalankan, maka kembali menguatkan kondisi ketimpangan struktur agraria tanah-air,” kata Dewi.
Dewi juga mengkritik rencana Jokowi yang akan mengumpulkan semua tanah terlantar dalam skema Bank Tanah. Sebab, Reforma Agraria dalam skema Bank Tanah, kata dia, merupakan ‘gula-gula’ atau bagian dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Karena itu, KPA menduga kuat skema Bank Tanah bukan untuk rakyat kecil melainkan bertujuan bisnis dan berpihak pada investor besar.
“Seharusnya Reforma Agraria tidak disejajarkan dengan proses pengadaan tanah untuk orientasi bisnis dan investasi kakap,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
