Terkini.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah eks bos Pertamina Karen Agustiawan berpergian keluar negeri untuk periode 8 Juni 2022 hingga 8 Desember 2022.
Terkait pencegahan Karen ke luar negeri dibenarkan oleh Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nur Saleh.
Ia mengatakan, Karen dicegah selama enam bulan sejak Juni 2022.
“Atas nama Karen A ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai dengan 8 Desember 2022,” kata Ahmad mengutip suara.com jaringan terkini.id, Rabu 13 Juli 2022.
Namun demikian, kata dia belum diketahui kasus apa sehingga Karen dicegah ke luar negeri.
“KPK belum mengkonfirmasi mengenai hal tersebut,”imbuhnya.
Diketahui, KPK sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada tahun 2011 hingga 2021.
Pengumuman terkait dengan pihak tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan KPK ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan.
KPK juga telah memeriksa beberapa saksi, salah satunya mantan Dirut PT Pertamina Dwi Soetjipto pada Kamis 30 Juni 2022.
Saat itu, tim penyidik mengonfirmasi saksi Dwi Soetjipto terkait dengan proses transaksi jual beli dalam pengadaan LNG di PT Pertamina.
KPK juga telah mengamankan barang bukti berupa beberapa dokumen yang terkait dengan kasus dari penggeledahan di beberapa lokasi. (suara.com)
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
