Waduh! Ungkap Dirinya Terancam Kembali Masuk Penjara, Gus Nur: JPU Gak Ikhlas, Saya Digantung!

Waduh! Ungkap Dirinya Terancam Kembali Masuk Penjara, Gus Nur: JPU Gak Ikhlas, Saya Digantung!

FR
R
Fitrianna R
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Belum lama ini, pendakwah Sugi Nur Raharja atau yang akrab disapa Gus Nur mengungkap perihal dirinya yang kemungkinan terancam kembali masuk penjara.

Loh, kenapa?

Ternyata, menurut Gus Nur, ia sebenarnya belum benar-benar bebas dari hukum penjara, bahkan ia merasa masih ‘digantung’.

Itu karena keputusan hukum kasusnya belum berkekuatan hukum tetap sehingga mau tak mau Gus Nur masih harus menunggu hasil vonis kasasi yang diajukan oleh JPU alias Jaksa Penuntut Umum.

Nah, jikalau keputusan kasasi mengabulkan banding JPU, maka Gus Nur akan masuk ke penjara lagi untuk menjalani sisa hukumannya sesuai tuntutan.

Baca Juga

Adapun hal tersebut disampaikan Gus Nur dalam sebuah diskusi daring yang digelar akun YouTube Mimbartube, di mana ia mengatakan bahwa status hukumnya masih menunggu hasil banding kasasi.

“Saya belum bebas juga. Saya masih digantung, masih bebas bersyarat,” ungkap Gus Nur, dikutip terkini.id via Hops pada Senin, 22 November 2021.

“Jadi, JPU kan nuntut dua tahun, hakim putuskan vonis sepuluh bulan, JPU banding enggak terima,” sambungnya.

“Begitu banding ditolak (Pengadilan Tinggi) naik kasasi. JPU enggak ikhlas saya ditahan sepuluh bulan, maunya dua tahun.”

Lantaran JPU banding ke tingkat kasasi, maka Gus Nur mengakui status hukumnya hingga kini masih belum berkekuatan tetap dan berpotensi masuk jeruji besi lagi.

“Karena akhirnya kasasi, enggak selesai, masih digantung, jadi belum selesai. Jadi, saya sudah selesai menjalani hukuman sepuluh bulan, sedangkan kasasinya belum selesai.”

Gus Nur mengatakan bahwa saat dirinya bebas dari penjara Rutan Bareskrim beberapa bulan lalu, perwakilan dari Kejaksaan mendatanginya dan menyampaikan masih ada kasasi yang belum diputuskan sehingga diingatkan kemungkinan bisa kembali dipenjara.

“Sebelum keluar dari Rutan Bareskrim, kejaksan ngomong ke saya, ‘Gus Nur, mohon maaf kita ngomong, kita ini masih nunggu kasasi. Kita berharap putusannya kasasi tetap turun dua tahun. Kalau itu ya nanti Gus Nur saya ambil (penjara) lagi’,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Gus Nur ditangkap usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.